Ada Sekolah di Banda Aceh Tersangkut Kasus Dana BOS, Saat Ini Ditangani Kejari
Jumlah anggarannya tidak terlalu besar. Tetapi karena ini sifatnya aduan, sehingga pihaknya wajib menangani.
SERAMBINEWS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh saat ini sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 13.
Hal ini diungkapkan Kajari Banda Aceh, Suhendri SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Putra Masduri SH MH, didampingi Kasi Intelijen Muhammad Kadafi SH MH.
"Saat ini kita sedang menangani kasus Dana BOS di SMAN 13 Banda Aceh. Tiga tahun, dari 2022 sampai 2024," kata Putra Masduki.
SMAN 13 sendiri beralamat di Jalan Lampoh Kuta No. 2E, Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh.
Saat ditanya tentang jumlah anggaran, Putra mengakui bahwa jumlahnya tidak terlalu besar. Tetapi karena ini sifatnya aduan, sehingga pihaknya wajib menangani.
"Yang mengadu guru dan tenaga pengajar, jadi wajib kami tindaklanjuti," ucap Putra Masduki.
Baca juga: SSI Minta Pemerintah Aceh Susun Kajian Ekonomi Terkait Permintaan Dana Otsus 2,5 Persen
Baca juga: Kembali Ditunjuk Sebagai Ketua PKS Banda Aceh, Farid Mengaku Terkejut
Setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan didapati ada perbuatan melawan hukum, maka status kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Ada sekitar 40-an saksi yang sudah kita periksa," ungkap Putra.
Sekilas Dana BOS
Seperti diketahui, Dana BOS adalah dana alokasi khusus nonfisik yang diberikan kepada sekolah-sekolah negeri maupun swasta.
Dana BOS tersebut diperuntukkan untuk membiayai kebutuhan operasional pendidikan yang tidak berkaitan langsung dengan gaji pegawai.
Tujuan Dana BOS antara lain untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar dan menengah.
Berikutnya membantu sekolah dalam memenuhi kebutuhan operasional harian, dan mengurangi beban biaya pendidikan bagi peserta didik.
Besaran Dana BOS ditentukan berdasarkan jumlah peserta didik, dikali satuan biaya yang ditetapkan untuk masing-masing daerah dan jenjang pendidikan.
Baca juga: Ditreskrimum Polda Aceh Tahan 2 Pelaku Premanisme di Perkim Aceh
Baca juga: DPP Tetapkan Mursalin Jadi Ketua DPD PKS Aceh Besar, Ini Pengurus Lengkap
Berdasarkan regulasi terbaru tahun 2025 yang ditetapkan melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, Dana BOS tidak boleh digunakan untuk:
- Disimpan dengan maksud dibungakan;
- Dipinjamkan kepada pihak lain;
- Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
- Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya;
- Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya;
- Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
- Membiayai akomodasi untuk kegiatan eksternal yang tidak mendukung pembelajaran;
- Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
- Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
- Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SMP yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan/atau kantin sehat;
- Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
Menanamkan saham; - Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat/pemerintah daerah atau sumber lainnya;
- Membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan membiayai penyelenggaraan upacara/acara keagamaan; dan/atau
- Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.(*)
Baca juga: Muhammad Nasir Jadi Ketua Asosiasi Laundry Aceh, Dorong Permodalan dan Peningkatan Kapasitas
Baca juga: Feri Adrian Pemuda Aceh Siksa Balita Hingga Tewas di Cilacap, Demi Selingkuhi Ibu Korban
Bantuan Operasional Sekolah
Kejari Banda Aceh
Kasus Dana BOS di Banda Aceh
Dana BOS SMAN 13
Kasus Dana BOS SMAN 13 Banda Aceh
Proyek Westafel, Mengintip Peran Dua Mantan Pejabat Disdik Aceh yang Dijebloskan ke Penjara |
![]() |
---|
Lagi, Dua Terpidana Korupsi Wastafel Dijebloskan ke Lapas Lambaro |
![]() |
---|
Kasasi MA Turun, Jaksa Jebloskan Eks Kadisdik Aceh ke Lapas Lambaro |
![]() |
---|
Jaksa Penuntut Umum Banding Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke |
![]() |
---|
Pria Penyuka Sesama Jenis di Banda Aceh Dituntut Hukuman 85 Kali Cambukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.