Gadis 17 Tahun Dipaksa Layani Pria dengan Tarif 200 Ribu, Korban Hamil 7 Bulan, 6 Pelaku Ditangkap
Gadis 17 tahun di Riau dijajakan kepada pria hidung belang di kedai tuak dengan tarif Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu sekali kencan.
SERAMBINEWS.COM, PEKANBARU - Gadis 17 tahun di Riau dijajakan kepada pria hidung belang di kedai tuak dengan tarif Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu sekali kencan.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mengungkap kasus prostitusi anak di bawah umur.
Mirisnya, korban disuruh melayani pria hidung belang dengan tarif Rp 200 ribu.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Rabu (28/8/2019) lalu mengamankan enam orang tersangka diduga terlibat dalam prostitusi anak.
Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) Akbp Dasmin Ginting, melaui Ps Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran menerangkan, enam orang yang diamankan tersebut adalah perempuan dan lima laki-laki.
Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran kepada Kompas.com, Selasa (3/9/2019) mengatakan, dalam kasus ini enam orang pelaku berhasil diamankan.
Satu orang perempuan sebagai pelaku mucikari berinisial LN.
Kemudian lima orang pria hidung belang, ADK, SKN, HDT, KLW dan STS.
Perempuan berinisial LN yang berperan sebagai mucikari, kemudian lima laki-laki lainnya tersangka yakni ADK, SKN, HDT, KLW dan STS yang merupakan pria hidung belang atau penikmat seks anak di bawah Umur.
"Pelaku LN ini yang 'menjual' korban ke pria hidung belang. Para pelaku kita amankan pada Rabu (28/8/2019) lalu," ujar Misran.

Pelaku mucikari dan salah satu pelaku yang menyetubuhi anak di bawah umur, yang ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Inhu, Riau, Rabu (28/8/2019).(Dok. Polres Inhu)
Dia menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari orangtua korban melapor ke Polsek Lirik di Kecamatan Lirik, Inhu, beberapa waktu lalu.
Prostitusi anak di bawah umur tersebut terbongkar bermula saat orangtua korban, melaporkan anaknya sebut saja Melati (17) dihamili kepada Polsek Lirik.
"Setelah melalui proses penyelidikan, kasus tersebut dikembangkan dan dilimpah ke Unit PPA Polres," jelas Misran pada Selasa (3/9/2019).
Hasil penyelidikan terungkap bahwa sekitar tahun 2017 Melati bertengkar dengan orangtuanya dan lari dari rumah.