Iuran BPJS Naik
Ini Alasan Pengamat Kebijakan Publik di Aceh Tolak Iuran BPJS Naik
Pengamat Kebijakan Publik di Aceh, Dr Nasrul Z ST MKes mengatakan, sebagai warga Negara Indonesia, kita harus menolak kenaikan premi BPJS.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Pengamat Kebijakan Publik di Aceh, Dr Nasrul Z ST MKes mengatakan, sebagai warga Negara Indonesia, kita harus menolak kenaikan premi BPJS .
"Kenaikan ini sangat memberatkan rakyat," ujarnya kepada Serambinews.com, Selasa (3/9/2019).
Kata dia, premi BPJS kelas 1 Rp 120.000 (sebelumnya Rp 80.000), kelas 2 Rp 75.000 (sebelumnya Rp 51 000), Kelas 3 Rp 42 000 (sebelumnya Rp 25 500).
Kata dia, alasan mereka menolak, karena bertentangan dengan pancasila sila II kemanusiaan yang adil dan beradab serta sila kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Melanggar UUD 45 pasal 34 tentang fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
Instruksi Presiden nomor 8 tahun 2017 yang mendukung BPJS kesehatan mencapai target universal coverage pada 2019.
Menurut dia, target pemerintah (Kemenkes) yang dideklarasikan pada tahun 2018 agar pada Januari 2019 sekitar 95 persen atau 257,5 juta jiwa penduduk Indonesia sudah menjadi peserta JKN, sehingga terwujudnya Universal Health Coverage di Indonesia sesuai target yang ditetapkan Presiden.
Pertumbuhan ekonomi yang kecil yang berkisar hanya 5 persen dan pertumbuhan angka pengangguran yang terus signifikan mengakibatkan angka pertumbuhan rakyat miskin pasti juga semakin meningkat. Saat ini telah berjumlah 25.14 juta jiwa (9.41 persen).
Negara masih mampu mencari sumber alternatif pembiayaan lain bagi BPJS untuk menutupi defisitnya tanpa harus melakukan kenaikan premi melalui optimalisasi pajak barang mewah jangan malah diturunkan.
Menekan angka korupsi dalam setiap sektor pembangunan, baik proyek pembangunan fisik maupun korupsi yang dilakukan melalui kebijakan pemerintah.
Mengevaluasi sistem bagi hasil jasa medis yang selama ini dijalankan oleh BPJS pada RS. Dan, melakukan audit dan investigasi perilaku korupsi pada pelayanan rumah sakit dan pelayanan medis.
Optimalisasi obat generik dan obat lokal dalam penanganan penyakit. Sharing dana desa dan alokasi dana DAU/DAK kabupaten kota dalam pembiayaan serta pelayanan kesehatan masyarakat (BPJS).(*)
Baca: Enak Banget Warga Lhok Puuk, Pijay, Selain Bakal Dapat Bantuan Kambing dari Baznas Pusat, juga
Baca: VIDEO VIRAL Sebuah Mobil Jalan Sendiri Hingga Jatuh ke Jurang Sedalam 40 Meter, Sopir Ikut Terseret
Baca: Harapan Nova dan ASN Aceh Mengukir Sejarah Baru
Baca: Polisi Tangkap 53 Suporter PSIM Yogyakarta, Rusuh Usai Dikalahkan Persik, Ini Fasilitas yang Dirusak
Baca: Anak Berusia 14 Tahun Tembak Mati Ayah, Ibu Tiri, dan Tiga Saudaranya
Baca: Daftar Lengkap Transfer Pemain Liga Italia Musim Panas 2019, Ribery Jadi Rival Cristiano Ronaldo