Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pengamat Kebijakan Publik: Kenaikan Ini Sangat Memberatkan Rakyat
"Kenaikan ini sangat memberatkan rakyat,"ujarnya Dr Nasrul yang juga warga Aceh Tenggara kepada Serambinews.com
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Pengamat Kebijakan Publik, Dr Nasrul Z ST MKes mengatakan, sebagai warga Negara Indonesia, harus menolak kenaikan premi BPJS .
"Kenaikan ini sangat memberatkan rakyat,"ujarnya Dr Nasrul yang juga warga Aceh Tenggara kepada Serambinews.com, Selasa (3/9/2019).
Kata dia, premi BPJS kelas 1 Rp 120.000 (sebelumnya Rp 80.000), kelas 2 Rp 75.000 (sebelumnya Rp 51 000), Kelas 3 Rp 42 000 (sebelumnya Rp 25 500).
Alasannya menolak, kata Dr Nasrul, karena bertentangan dengan Pancasila sila II kemanusiaan yang adil dan beradab serta sila V keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca: VIDEO VIRAL Sebuah Mobil Jalan Sendiri Hingga Jatuh ke Jurang Sedalam 40 Meter, Sopir Ikut Terseret
Melanggar UUD 45 pasal 34 tentang fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
Instruksi presiden nomor 8 tahun 2017 yang mendukung BPJS kesehatan mencapai target universal coverage pada 2019.
Menurut dia, target pemerintah (Kemenkes) yang dideklarasikan pada tahun 2018 agar pada Januari 2019 sekitar 95 persen atau 257,5 juta jiwa penduduk Indonesia sudah menjadi peserta JKN sehingga terwujudnya Universal Health Coverage di Indonesia sesuai target yang ditetapkan Presiden.
Baca: Anak Berusia 14 Tahun Tembak Mati Ayah, Ibu Tiri, dan Tiga Saudaranya
Pertumbuhan ekonomi yang kecil yang berkisar hanya 5 persen dan pertumbuhan angka pengangguran yang terus signifikan mengakibatkan angka pertumbuhan rakyat miskin pasti juga semakin meningkat.
Saat ini telah berjumlah 25.14 juta jiwa (9.41 persen).
Negara, menurut Dr Nasrul, masih mampu mencari sumber alternatif pembiayaan lain bagi BPJS untuk menutupi defisitnya tanpa harus melakukan kenaikan premi melalui optimalisasi pajak barang mewah jangan malah diturunkan.
Menekan angka korupsi dalam setiap sektor pembangunan, baik proyek pembangunan fisik maupun korupsi yang dilakukan melalui kebijakan pemerintah.
Baca: 392 Jamaah Haji Aceh Kloter 1 Tiba di Bandara SIM, Sujud di Landasan Hingga Diboyong ke Ambulans
Mengevaluasi sistem bagi hasil jasa medis yang selama ini dijalankan oleh BPJS pada RS.
Dan, melakukan audit dan investigasi perilaku korupsi pada pelayanan rumah sakit dan pelayanan medis.
Optimalisasi obat generik dan obat lokal dalam penanganan penyakit.
"Sharing dana desa dan alokasi dana DAU/DAK kabupaten kota dalam pembiayaan serta pelayanan kesehatan masyarakat (BPJS)," ujarnya.(*)
Baca: Polisi Tangkap 53 Suporter PSIM Yogyakarta, Rusuh Usai Dikalahkan Persik, Ini Fasilitas yang Dirusak