Dosen Unsyiah Tersangka
Rektor: Beda Kebebasan Akademik dan Hoaks
“Beda kebebasan akademik dengan fitnah dan hoaks. Itu bukan kebebasan akademik, bukan hasil pemikiran, karena itu menuduh,” tandas Samsul Rizal.
Rektor Unsyiah, Prof Dr Samsul Rizal MEng yang dikonfirmasi awak media seusai peringatan Milad Ke-58 kampus itu, Senin (2/9), mengatakan, kasus itu sebenarnya sudah lama ditangani oleh pihak Senat Unsyiah. Namun untuk saat ini, tukas Prof Samsul, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada pihak kepolisian.
Rektor mengungkapkan, dari hasil putusan sidang Senat Unsyiah, Saiful Mahdi diminta untuk meminta maaf. “Setiap orang punya kesalahan, Nabi juga menganjurkan kita meminta maaf. Senat sudah sidang dan memutuskan meminta agar yang bersangkutan minta maaf, tapi sampai hari ini belum,” ujarnya.
Baca: Saiful Mahdi Diperiksa 5 Jam, Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Baca: Ini Postingan Dosen Unsyiah Saiful Mahdi yang Dikenakan Delik Pencemaran Nama Baik
Baca: Terkait Kasus Dosen Saiful Mahdi, Begini Tanggapan Rektor Unsyiah
Secara etis sebagaimana putusan Senat Unsyiah, ulasnya, Saiful Mahdi dianggap bersalah terkait pernyataannya dalam grup WhatsApp tersebut. Bahkan, sebut Rektor, apa yang dilakukan oleh Saiful Mahdi bukanlah kebebasan akademik. “Beda kebebasan akademik dengan fitnah dan hoaks. Itu bukan kebebasan akademik, bukan hasil pemikiran, karena itu menuduh,” tandas Samsul Rizal.
Menurutnya, kebebasan akademik siapa pun bebas menyuarakan itu, tidak ada larangan. “Memfitnah orang bersalah nggak ada dalam Islam. Kalian baca, fitnah apa bukan, tidak ada kebebasan akademik, itu bukan kebebasan akademik,” tegas Rektor Unsyiah.(dan)