Dosen Unsyiah Tersangka
Saiful Mahdi Diperiksa 5 Jam, Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Penyidik Polresta Banda Aceh pada Senin (2/9), melakukan pemeriksaan terhadap Dosen Fakultas MIPA Universitas Syiah Kuala (Unsyiah)
BANDA ACEH - Penyidik Polresta Banda Aceh pada Senin (2/9), melakukan pemeriksaan terhadap Dosen Fakultas MIPA Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Dr Saiful Mahdi. Saiful diperiksa selama lima jam sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang diadukan oleh Dekan Fakultas Teknik Unsyiah, Taufik Saidi.
Saat memenuhi panggilan penyidik, Saiful didampingi kuasa hukumnya dari LBH Banda Aceh dan sejumlah aktivis perempuan. Mereka memberikan dukungan moril kepada Saiful. Kuasa Hukum Saiful Mahdi, Syahrul SH MH mengatakan, pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB.
"Sampai saat ini, kita masih yakin bahwa apa yang disampaikan Pak Saiful Mahdi bukan tindakan pencemaran nama baik sebagaimana yang termuat dalam Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Syahrul seusai pemeriksaan dosen MIPA tersebut.
Sebelumnya, Saiful Mahdi dilaporkan ke polisi oleh Dekan Fakultas Teknik Unsyiah, Taufik Saidi karena dinilai memfitnah dekan FT terkait kritikannya mengenai hasil tes CPNS untuk formasi dosen Fakultas Teknik Unsyiah pada akhir 2018 lalu. Kritikan itu disampaikan Saiful Mahdi dalam sebuah grup WhatsApp (WA) yang beranggotakan akademisi di Unsyiah.
Baca: Rektor: Beda Kebebasan Akademik dan Hoaks
Baca: Terkait Kasus Dosen Saiful Mahdi, Begini Tanggapan Rektor Unsyiah
Menurut Syahrul, Saiful Mahdi hanya ingin menyampaikan pendapatnya terhadap hasil tes CPNS dosen Unsyiah tahun 2018, terutama di Fakultas Teknik yang dinilainya janggal. "Pak Saiful Mahdi tidak berniat untuk mencemarkan nama baik seseorang, tapi telah dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik,” ujarnya.
Kasus itu, beber Syahrul, bermula pada Maret 2019. Saat itu, Saiful Mahdi membuat tulisan di dalam grup WA yang bernama ‘Unsyiah KITA’ yang anggotanya terdiri dari 100 dosen Unsyiah. Dia menulis, “Innalillahiwainnailaihirajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat “hutang” yang takut meritokrasi.”
Lebih lanjut, Kuasa Hukum Saiful Mahdi, Syahrul didampingi Kepala Program LBH Banda Aceh, Aulianda Wafisa, mengungkapkan, Saiful Mahdi membuka ruang penyelesaian kasus itu secara damai dan kekeluargaan. Namun demikian, tukas dia, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Kami selalu membuka diri. Sejak awal kami sudah sampaikan bahwa kami siap bermaaf-maafan,” timpal Aulianda Wafisa.
Sementara itu, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH yang ditanyai sebelum pemeriksaan Saiful Mahdi menyatakan, bahwa pihaknya juga mengharapkan kasus itu bisa diselesaikan secara damai. “Saya masih mengharapkan mudah-mudahan dengan support dari kawan-kawan, kasus ini bisa diselesaikan secara damai,” ucapnya.
Bahkan, papar Trisno, pihaknya sudah meminta kedua belah pihak untuk berdamai. “Sudah dari awal kita sampaikan, kalau ada kesepakatan alhamdulillah, berarti permasalahan selesai. Ini tinggal tunggu pemeriksaan seperti apa, ditindaklanjuti seperti apa,” tukasnya. (mas)
Rektor: Beda Kebebasan Akademik dan Hoaks
Sementara itu, Rektor Unsyiah, Prof Dr Samsul Rizal MEng yang dikonfirmasi awak media seusai peringatan Milad Ke-58 kampus itu, Senin (2/9), mengatakan, kasus itu sebenarnya sudah lama ditangani oleh pihak Senat Unsyiah. Namun untuk saat ini, tukas Prof Samsul, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada pihak kepolisian.
Rektor mengungkapkan, dari hasil putusan sidang Senat Unsyiah, Saiful Mahdi diminta untuk meminta maaf. “Setiap orang punya kesalahan, Nabi juga menganjurkan kita meminta maaf. Senat sudah sudah sidang dan memutuskan meminta agar yang bersangkutan minta maaf, tapi sampai hari ini belum,” ujarnya.
Baca: Ini Postingan Dosen Unsyiah Saiful Mahdi yang Dikenakan Delik Pencemaran Nama Baik
Secara etis sebagaimana putusan Senat Unsyiah, ulasnya, Saiful Mahdi dianggap bersalah terkait pernyataannya dalam grup WhatsApp tersebut. Bahkan, sebut Rektor, apa yang dilakukan oleh Saiful Mahdi bukanlah kebebasan akademik. “Beda kebebasan akademik dengan fitnah dan hoaks. Itu bukan kebebasan akademik, bukan hasil pemikiran, karena itu menuduh,” tandas Samsul Rizal.
Menurutnya, kebebasan akademik siapa pun bebas menyuarakan itu, tidak ada larangan. “Memfitnah orang bersalah nggak ada dalam Islam. Kalian baca, fitnah apa bukan, tidak ada kebebasan akademik, itu bukan kebebasan akademik,” tegas Rektor Unsyiah.(mas/dan)