Dosen Unsyiah Tersangka
Terkait Kasus Dosen Saiful Mahdi, Begini Tanggapan Rektor Unsyiah
Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Prof Dr Samsul Rizal MEng, buka suara terkait kasus yang menerpa Dosen Saiful Mahdi
Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Prof Dr Samsul Rizal MEng, buka suara terkait kasus yang menerpa Dosen Fakultas MIPA Unsyiah, Dr Saiful Mahdi.
Dikonfirmasi awak media seusai peringatan milad ke-58 kemarin, Rektor mengatakan, kasus itu sebenarnya sudah lama ditangani oleh pihak Senat Unsyiah.
Dan untuk saat ini, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada pihak kepolisian.
Rektor mengatakan, dari hasil putusan sidang Senat Unsyiah, Saiful Mahdi diminta untuk meminta maaf.
“Setiap orang punya kesalahan, Nabi juga menganjurkan kita memintaa maaf, Senat sudah memutuskan, sudah sidang, meminta agar yang bersangkutan minta maaf, tapi sampai hari ini belum,” kata Prof Samsul.
Baca: Ini Postingan Dosen Unsyiah Saiful Mahdi yang Dikenakan Delik Pencemaran Nama Baik
Baca: Seusai Dilantik, Anggota DPRK Langsa Didemo, Ini Tuntutan Aktivis HMI
Baca: Pendaftaran Lelang Jabatan di Pidie Ditutup, Ini Jumlah Pendaftar
Secara etis, katanya, sebagaimana putusan Senat Unsyiah, Saiful Mahdi dianggap bersalah terkait pernyataannya dalam grup WhatsApp tersebut.
Bahkan menurutnya, apa yang dilakukan oleh Saiful Mahdi bukanlah kebebasan akademik.
“Beda kebebasan akademik dengan fitnah dan hoaks. Itu bukan kebebasan akademik, bukan hasil pemikiran, karena itu menuduh,” kata Samsul Rizal.
Menurutnya, kebebasan akademik siapapun bebas menyuarakan itu, tidak ada larangan.
“Memfitnah orang bersalah nggak dalam Islam? Kalian baca, fitnah apa bukan, tidak ada kebebasan akademik, itu bukan kebebasan akademiki, titik,” pungkas Samsul Rizal.
Baca: Usai Laga Lawan Perserang, Pelatih dan Pemain Persiraja Dipukuli, Hingga Bus Dilempari
Baca: Insiden Pembakaran Polsek Bendahara Aceh Tamiang, Tiga Oknum Polisi Dituntut 10 Bulan Penjara
Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menetapkan dosen Fakultas MIPA Universitas Syiah Kuala Dr Saiful Mahdi sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.
Surat penetapan tersangka terhadap dosen yang kerap bersikap kritis itu beredar luas di media sosial, Sabtu (31/8/3019).
Dalam surat tertanggal 29 Agustus 2019 dan diteken Kasat Reskrim Kompol Muhammad Taufiq itu, tersebut nama Dr Saiful Mahdi diminta menghadap penyidik Polresta Banda Aceh untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.
Baca: Illegal Logging Marak, Polres Pidie Tangkap Truk Berisi Sembilan Kayu Bulat
Baca: BBPOM Kembali Sita Kosmetik Ilegal, Masyarakat Diimbau Cerdas Memilih Produk
Hari ini, penyidik Polresta Banda Aceh, melakukan pemeriksaan terhadap Dr Saiful Mahdi.