Sosok Bupati Muara Enim Ahmad Yani yang Terjaring OTT KPK, Ternyata Anak Seorang Hakim
KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Palembang dan Muara Enim, Sumatera Selatan, Senin (2/9/2019).
Setelah melihat penyerahan uang, tim KPK pun segera melakukan penindakan.
"Setelah penyerahan uang terlaksana, sekitar pukul 17.00 WIB, tim mengamankan EM dan ROF beserta staf dan mengamankan uang sejumlah 35.000 dollar AS," kata Basaria.
Secara paralel pada pukul 17.31 WIB, tim KPK mengamankan Bupati Ahmad Yani di kantornya di Muara Enim.
Tim juga mengamankan sejumlah dokumen.
Namun, KPK tidak menjelaskan secara detail dokumen apa saja yang diamankan.
"Setelah melakukan pengamanan di rumah dan ruang kerja ROF, ruang kerja EM serta ruang kerja Bupati, tim kemudian membawa tiga orang ke Jakarta sekitar pukul 20.00 WIB dan Bupati pada 3 September 2019 pukul 07.00 WIB," kata Basaria.
Berdasarkan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Ahmad Yani, Elfin dan Robi sebagai tersangka.
Ahmad Yani diduga sudah menerima fee sekitar Rp 13,4 miliar Robi Okta Fahlefi.
Uang tersebut merupakan bagian dari commitment fee 10 persen untuk 16 paket pekerjaan jalan dengan nilai sekitar Rp 130 miliar.
Atas perbuatannya, Ahmad Yani dan Elfin diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Robi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tanggapan Gubernur Sumsel
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengimbau pada seluruh kepala daerah di Sumatera Selatan, baik bupati maupun wali kota agar tidak bersentuhan dalam hal teknis dalam setiap proyek pemerintahan.
Hal itu diungkapkan Herman Deru pasca penetapan Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), atas kasus dugaan fee proyek pembangunan jalan Rp 13,4 miliar.
"Yang paling cantik itu, kepala daerah enggak usah bersentuhan hal-hal teknis, terkait dengan kontraktor atau pihak ketiga, mainkan kebijakan saja," kata Herman saat berada di Griya Agung Palembang, Rabu (4/9/2019).