Tingkatkan Penerimaan Negara, Pemerintah Bakal Naikkan Tarif Cukai Rokok hingga 10 Persen
Langkah ini bakal dilakukan lantaran pemerintah meningkatkan target penerimaan negara dari cukai tembakau sebesar 9 persen.
Adanya potensi optimalisasi penerimaan negara dari pajak penghasilan rokok hingga Rp 1,73 triliun jika kebijakan ini dikaji ulang pada tahun ini.
Rinciannya, pajak penghasilan dari rokok yang dijual 85 persen di bawah HJE sebesar Rp 467 miliar dan pajak penghasilan dari kebijakan HTP antara 85 sampai 100 persen terhadap HJE sebesar Rp 1,26 triliun.
Berdasarkan temuan di atas, Tauhid menjelaskan, Indef mengajukan tiga rekomendasi kepada pemerintah.
Pertama, melakukan langkah korektif dengan mengkaji kembali struktur tarif cukai.
Kedua, menempatkan instrumen “tegas” pada produsen rokok yang memanfaatkan batasan produksi dengan cara penciptaan merek baru dan afiliasi produksi.
Dan ketiga, menerapkan kebijakan HTP sama dengan HJE atau mempersempit wilayah survei dari saat ini sebanyak 40 kota.
Baca: Tiga Anggota DPRK Abdya dari PNA belum Dites Urine, Kata Sekwan Bukan Mangkir, Tapi
Baca: Lega Tak Harus Cicil Utang, Aulia Kesuma Ucap Alhamdulillah Usai Bunuh Suami dan Anak Tiri
Baca: Terkait Remaja Sawang, Aceh Utara Tewas Terbakar dalam Rumah, Ini Hasil Penyelidikan Polisi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Bakal Naikkan Tarif Cukai Rokok Setidaknya hingga 10 Persen"
Penulis : Rakhmat Nur Hakim