PDIP Minta UU KPK Direvisi, Sebut Ada Penyalahgunaan Kekuasaan di KPK

Kata dia, hal itu terlihat dari adanya kepentingan politik yang mewarnai keputusan yang diambil KPK

Editor: Amirullah
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di kediaman Megawati di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2019) pagi. 

PDIP Minta UU KPK Direvisi, Sebut Ada Penyalahgunaan Kekuasaan di KPK

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menilai, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) untuk perbaikan.

Ia menilai, revisi itu penting untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan lembaga antirasuah tersebut.

"Semua dalam semangat untuk perbaikan," kata Hasto melalui keterangan tertulis, Jumat (6/9/2019).

Hasto mengatakan, ada berbagai kelemahan di KPK terkait penyalahgunaan kekuasaan.

Kata dia, hal itu terlihat dari adanya kepentingan politik yang mewarnai keputusan yang diambil KPK, contohnya kasus-kasus yang penyidikannya berjalan lambat.

Ia juga mengatakan, revisi UU KPK dilakukan agar pengawasan terhadap KPK semakin diperkuat.

Baca: 16 Mahasiswa Jepang Akhiri Belajar di Umuslim Peusangan Bireuen, 2 di Antaranya Lain dari Yang Lain

Baca: Diejek Farhat Abbas Bau Pesing, Hotman Paris Minta Kesaksian Vanessa Angel: Harum Gak Gue

Baca: Ghazali Abbas Adan Minta Kaji Ulang Standar Profesionalitas dan Hakikat Tupoksi Anggota Parlemen

Melalui revisi itu pula, Hasto berharap KPK lebih mengedepankan pencegahan korupsi.

Hal itu sejalan dengan pidato Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraannya pada Sidang Bersama DPR-DPD 16 Agutus 2019.

"Ada juga spirit untuk meningkatkan sinergitas antar-lembaga penegak hukum, tetapi sekaligus untuk memperbaiki. Jadi revisi ini semuanya dalam semangat untuk perbaikan," kata Hasto.

Dewan Perwakilan Rakyat diam-diam mempersiapkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( RUU KPK).

Proses konsolidasi dan lobi-lobi yang dilakukan di belakang layar membuat revisi berjalan mulus.

Proses menghidupkan lagi revisi UU KPK yang sempat tertunda beberapa kali ini dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Massa dari Komando Kesiapsiagaan (Kokam) Pemuda Muhammadiyah menggelar unjuk rasa di depan gedung KPK, Jumat (24/3/2017). Dengan tema #KawalKPKBerani, pengunjukrasa mendesak KPK untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi KTP elektronik yang disinyalir banyak melibatkan pejabat dan mantan pejabat serta menolak rencana revisi UU KPK. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Baca: Pengakuan Suami yang Aniaya Istri Pakai Besi Behel hingga Tewas, Sempat Jatuhkan Talak Satu

Baca: Genap 18 Tahun Lalu, Rektor Unsyiah Prof Dayan Dawood Meninggal Ditembak, Begini Kronologisnya

Namun, agenda rapat terbaru mengenai pembahasan RUU KPK ini tidak pernah terpublikasikan atau diliput media.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved