Berita Langsa

Ini Beberapa Hal Dasar Agar Tidak Menjadi TKI Illegal ke Luar Negeri 

ada berapa hal mendasar yang perlu untuk diketahui masyarakat agar terhindar dari TKI non-prosedural

Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kasi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Denni Jumanson 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tingginya kasus human trafficking khususnya yang terjadi selama ini di Provinsi Aceh, yang diakibatkan korban tertipu dengan lembaga TKI non-prosedural.

TKI non-prosdural adalah Tenaga Kerja Indonesia yang proses keberangkatannya yang tidak memenuhi persyaratan administratif.

Perlu kehati-hatian masyarakat yang mendapat tawaran bekerja ke luar negeri, seperti negara Malaysia maupun negara lainnya sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Kasi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Denni Jumanson, kepada Serambinews.com, Sabtu (7/9/2019)0 mengatakan, ada berapa hal mendasar yang perlu untuk diketahui masyarakat agar terhindar dari TKI non-prosedural.

Baca: Imigrasi Langsa Gagalkan 60 Calon TKI Illegal Sejak Januari-Agustus 2019, Ini Cara Menjadi TKI Resmi

Pertama, carilah informasi PPTKIS di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota, Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI).

Selanjutnya, Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LP3TKI), Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI), dan di website : jobsinfo.bnp2tki.go.id

Kedua, ikuti penyuluhan oleh petugas PPTKIS bersama Disnaker kabupaten/kota, BP3TKI, LP3TKI, P4TKI.

Ketiga, mendaftar ke Disnaker kabupaten/kota.

Keempat, ikuti proses seleksi yang dilakukan oleh PPTKISdan Disnaker kabupaten/kota.

Baca: Kantor Imigrasi Langsa Sosialisasikan Pencegahan TKI Non Prosedural

Dan kelima, menandatangani perjanjian penempatan dengan PPTKIS yang disahkan oleh Disnaker kabupaten/kota. 

Syarat TKI Resmi

Untuk bekerja ke luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI), masyarakat perlu mengetahui syarat-syarat yang harus dilengkapi.

Kasi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Denni Jumanson, kepada Serambinews.com, Sabtu (7/9/2019) mengatakan, ada berapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk menjadi TKI prosedural atau resmi.

Baca: Polres Pidie Tembak Pencuri Sepmor di Aceh Besar, Lompat dari Rumah Aceh Saat Disergap

Pertama mendaftarkan diri ke disnaker kabupaten/kota, umur maknimal 18 tahun, kecuali yang bekerja digunakan perseorangan umur minimal 21 tahun.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved