10 Fakta Sidang Perdana Kivlan Zen, Didakwa Kuasai 4 Senjata Api Ilegal dan 117 Peluru Tajam

Kivlan didakwa menguasai empat pucuk senjata api ilegal dan 117 peluru tajam.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen menjalani sidang perdana kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. 

Majelis hakim memberikan waktu dua pekan kepada Kivlan dan tim penasihat hukumnya untuk menyusun eksepsi.

8. Ajukan permohonan berobat ke RSPAD

Kivlan mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk berobat ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

"Kalau Yang Mulia memperkenankan, boleh kami dirujuk dulu untuk berobat," ujar Kivlan sambil beberapa kali batuk.

Penasihat hukum Kivlan, Tonin Tachta, menyebut, kliennya itu sudah diperiksa di klinik Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, Kivlan harus dirujuk ke RSPAD.

Tim penasihat hukum telah menyerahkan surat permohonan berobat itu kepada Majelis Hakim.

"Itu rekomendasi dari klinik. Kan beliau ditahan di Guntur, ada kliniknya. Rujukannya ke RSPAD yang bisa menangani penyakit-penyakit yang diduga perlu pengobatan ataupun pengecekan," kata Tonin.

Kivlan disebut menderita beberapa penyakit, seperti sinusitis, sakit kepala, luka bekas granat nanas di kaki, dan tekanan darah yang naik turun.

Kivlan bahkan tiga kali terjatuh di rutan karena tekanan darahnya tidak stabil.

Karena itu, dia pun memakai kursi roda saat menjalani sidang perdana.

Majelis Hakim yang menangani perkara Kivlan meminta surat permohonan berobat itu dilengkapi dengan rencana berobat Kivlan secara rinci, riwayat pengobatan, dan catatan medis Kivlan yang sebelumnya.

"Nanti kami pertimbangkan," tutur Hakim Ketua Haryono.

9. Ajukan penangguhan penahanan

Kivlan melalui tim penasihat hukumnya mengajukan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkaranya.

"Kami akan mengajukan surat juga kepada Yang Mulia perihal permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan selama pemeriksaan pengadilan," ucap Tonin.

Penangguhan penahanan diajukan karena Kivlan menderita beberapa penyakit dan mengingat usianya yang sudah 73 tahun.

Kivlan juga pernah mengajukan penangguhan penahanan saat ditahan oleh polisi.

Namun, polisi tidak mengabulkan permohonan itu karena Kivlan dianggap tidak kooperatif.

10. Sidang eksepsi digelar 26 September

Sidang lanjutan terhadap Kivlan akan digelar pada 26 September 2019.

Kivlan dan tim penasihat hukumnya akan menyampaikan eksepsi dalam sidang tersebut.

"Jadi untuk pengajuan eksepsi diundur menjadi Kamis, tanggal 26 September 2019," kata Hakim Ketua Haryono. (Kompas.com/Nursita Sari)

Baca: Tiga Direktur Dicopot, Aksi Bersih-bersih Orang Garuda Indonesia dari Sriwijaya Air

Baca: Kronologi Kepala Sekolah dan Guru TK Mesum di Ruang Guru, Digerebek Setelah Terdengar Suara Aneh

Baca: Jadi Sorotan, Ini Sisi Lain Bebby Fey, Mengaku Ditiduri YouTuber, Diperkosa Setan, Menjanda 8 Tahun

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "10 Fakta Sidang Kivlan Zen yang Didakwa Kuasai Senpi Ilegal"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved