Janji Presiden Joko Widodo untuk Papua, Bangun Istana Presiden hingga Rekrut Warga Jadi BUMN

Menanggapi kerusuhan yang terjadi di wilayah Papua dan Papua Barat, Presiden Jokowi akhirnya duduk bersama membahas janjinya untuk Papua.

Editor: Amirullah
SETPRES
Jokowi di Sidang Tahunan MPR RI 2019 di Jakarta, Jumat (16/8/2019). 

"Untuk BUMN dan perusahaan swasta besar akan saya paksa. Karena kalau lewat prosedur sudah kelamaan. Jadi kewenangan saya, saya gunakan, agar bisa nerima yang baru lulus mahasiswa dari Tanah Papua," kata Jokowi.

"Sementara, saya siang hari ini saya menyampaikan 1.000 dulu lah," ujar Presiden.

Pada pertemuan itu, Jokowi juga berjanji akan berkunjung ke Papua dalam waktu dekat.

Jika tak bisa dalam bulan September ini, ia berjanji akan datang pada Oktober 2019.

Salah satu agendanya, kata Jokowi, meresmikan Jembatan Holtekamp di Jayapura dan mengecek proyek infrastruktur di Papua.

(Sumber: Kompas.com/Ihsanuddin)

Baca: VIRAL Wanita Tanpa Busana Naik Motor Keliling Kota, Ini Fakta-faktanya

30 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kerusuhan di Jayapura Papua

30 orang ditetapkan jadi tersangka kerusuhan Papua, berikut rincian pelanggaran yang dilakukan.

Akhirnya, polisi menetapkan 30 orang menjadi tersangka dalam kerusuhan di Jayapura, Papua, Kamis, 29 Agustus 2019.

Ke-30 tersangka ini ditetapkan setelah melakukan unjuk rasa yang berujung pada kerusuhan di Jayapura, hingga melakukan perusakan juga pencurian.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menyampaikan, 30 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait unjuk rasa yang berujung kerusuhan di Jayapura, Papua, Kamis (29/8/2019) melakukan perusakan dan pencurian dengan kekerasan.

"Melakukan perusakan secara bersama-sama ada 17 orang, kemudian melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Pasal 365 (KUHP) ada 7 orang," ujar Dedi di Kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu (31/8/2019).

Ia merinci, dari 30 orang itu, 17 di antaranya menjadi tersangka perusakan.

Kemudian, 7 lainnya diduga melakukan pencudian dengan kekerasan dan 1 tersangka melakukan pembakaran.

Lalu, 3 orang melakukan penghasutan dan ujaran kebencian.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Mataram
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved