Berita Aceh Utara

Terungkap Dalam Sidang, Begini Reaksi Ayah Bunuh Anak Pakai Racun Tikus Ketika Datang Polisi

Sidang kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara yang dijadwalkan setiap Rabu.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Serambi
Dua terdakwa kasus pembunuhan menggunakan racun tikus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (11/9/2019). SERAMBINEWS.COM/ JAFARUDDIN 

“Terdakwa sudah siap,” tanya hakim.

Kedua terdakwa kembali mengarahkan pandangannya ke arah hakim sembari menjawab sudah siap.

Dalam dakwaan ibacakan jaksa M Daud Siregar SH terungkap fakta baru.

Setelah jenazah Amin ditemukan pada 9 Maret 2019.

Lalu beberapa polisi datang ke rumah ayah angkat korban di Desa Pante Baro Glee Siblah dan menjelaskan M Amin ditemukan sudah jadi mayat.

Saat itu terdakwa berpura-pura terkejut dengan informasi yang disampaikan polisi.

Tapi ketika polisi melakukan interogasi singkat terhadap ayah angkat korban ini, terdakwa tak bisa mengelak lagi, ia akhirnya mengakui perbuatan sudah membunuhnya anak angkatnya tersebut.

Kemudian Om Pandi menceritakan kronologis perencanaan pembunuhan tersebut.

“Lalu terdakwa mengaku keterlibatan Suryadi (terdakwa yang memberi racun),” kata Jaksa. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved