18 Tahun Tragedi 9/11: AS Terus Mengulur Waktu untuk Mengadili Dalang Teror yang Sudah Tertangkap

Keluarga para korban mengatakan bahwa hukum yang hilang membuat mereka seolah-olah masuk neraka.

Editor: Amirullah
Intisari online
Tragedi 9/11 World Trade Center (WTC). 

AS telah menangkap Mohammed dan empat kaki tangannya pada 2003. Mereka dibelenggu di antara "situs hitam" CIA untuk diinterogasi sebelum didakwa pada tahun 2008.

Tetapi Presiden Barack Obama menangguhkan kasus itu ketika ia memasuki kantor, dan pada 2010, Pentagon menolak tuduhan tanpa prasangka, yang berarti orang-orang itu dapat dituntut lagi nanti.

Kemudian Jaksa Agung Eric Holder mencoba untuk memindahkan kasus ke pengadilan federal Manhattan, tetapi rencana itu dibatalkan, dan administrasi mengajukan dakwaan di pengadilan militer di Guantanamo.

Orang-orang itu didakwa pada 2012, dan apa yang terjadi selanjutnya adalah prosesi persidangan yang tak berkesudahan atas perlakuan mereka dalam penahanan dan apakah bukti yang diperoleh dengan menggunakan taktik "interogasi yang ditingkatkan".

"Fakta bahwa kita tidak dapat mencoba orang-orang ini adalah kerugian yang sangat besar bagi warga negara ini," kata Karen Greenberg, direktur Pusat Keamanan Nasional di Fordham Law School.

Baca: Digadang-gadang Jadi Penerus BJ Habibie Kelak, Inilah Sosok Muhammad Pasha, Cucu Ainun Habibie

"Sistemnya cacat dalam segala hal."

Dalam kemunduran terakhir, hakim militer yang telah mengawasi kasus ini sejak awal mengundurkan diri. Sekarang penggantinya, Kolonel Keith Parrella (44) harus membaca 20.000 halaman transkrip, ditambah sejumlah catatan rahasia yang tidak diketahui, menurut Miami Herald.

Dengan lebih banyak sidang praperadilan yang dijadwalkan untuk 2019, persidangan diperkirakan tidak akan dimulai sebelum 2020, Herald melaporkan.

"Jika Anda melihatnya secara historis, berapa lama, saya tidak yakin itu akan menjadi tahun 2020," kata Jenkins. "Aku ingin melihat itu terjadi."

Hanya dua orang yang telah dihukum sehubungan dengan 9/11 - Zacarias Moussaoui dan Mounir el-Motassadeq.

Moussaoui mengaku bersalah pada 2005 atas enam tuduhan konspirasi terkait terorisme yang terkait dengan 9/11 dan menjalani hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.

Pada tahun 2006, pengadilan Jerman memvonis el-Motassadeq atas 246 tuduhan aksesori untuk pembunuhan karena memberikan bantuan keuangan kepada para pembajak 9/11. Dia mendapat 15 tahun penjara.

Kelima tersangka itu menghadapi sidang lagi Senin.

Pengacara Mohammed, David Nevin, tidak membalas permintaan komentar. Namun Greenberg mengatakan bahwa bahkan pengacara pembela ingin menyelesaikan persidangan.

"Mereka satu-satunya pengacara yang meminta klien mereka diadili," kata Greenberg.

Artikel ini telah taayang di Intisari.Grid dengan judul 18 Tahun Tragedi 9/11: Mengapa AS Terus Saja Mengulur Waktu untuk Mengadili Dalang Teror yang Sudah Tertangkap dan Jelas-jelas Bersalah?

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved