Breaking News

Abdullah Puteh Tetap Bisa Dilantik Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah

Putusan pidana 1,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Abdullah Puteh

Editor: bakri
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh mengajukan banding setelah divonis satu setengah tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/9/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Abdullah Puteh juga menjelaskan bahwa saksi Herry Laksmono yang melaporkan dirinya secara pidana adalah orang yang dikalahkannya di pengadilan perdata mulai dari pengadilan banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

"Dulu kita melaporkan yang bersangkutan secara perdata karena melanggar perjanjian kerjasama dengan perusahaan PT Woyla Abadi yang saya dirikan. Sampai ke tingkat peninjauan kembali kita menang," ujar Abdullah Puteh dan menguraikan secara kronologis pelanggaran perjanjian yang dilakukan Herry.

"Saya sampaikan bahwa kasus ini tidak menyangkut negara. Ini berawal dari perjanjian kerja sama antara PT Woyla Abadi dengan kontraktor HL (Herry Laksmono) yang mengerjakan pekerjaan di perusahaan saya," ujarnya.

Puteh membantah Herry Laksmono sebagai investor, tapi kontraktor yang minta pekerjaan kepada dirinya. "Di pengadilan, oleh jaksa disebutkan saya yang merayu HL untuk berinvestasi, itu sama sekali tidak benar. Sebab kenyataannya HL yang aktif menghubungi saya, termasuk membayarkan akomodasi hotel," tukas Puteh.

Perjanjian antara PT Woyla dan HL diikat dalam akta perjanjian dengan 29 pasal. "Perjanjian itu yang dia dilanggar dan kita gugat ke pengadilan. Di antara perjanjian yang dilanggar itu adalah HL seharusnya membayar uang muka Rp 3 miliar dan menyetorkan royalti fee kepada saya tiap bulan. Tapi nyatanya itu tidak dipenuhi," urainya.

Puteh lalu menggugat HL ke pengadilan dan mengharuskan membayar uang muka kerja sama sebesar Rp 7 miliar. "Memang di pengadilan kita kalah, tapi kemudian kita banding dan kita menang. Begitu juga saat kasasi, kita juga menang, sampai ke Peninjauan Kembali kita juga menang. Jadi sebetulnya kasus ini sudah selesai," beber Abdullah Puteh.

Tapi entah kenapa, lanjutnya, kasus ini dilaporkan secara pidana dengan tuduhan penipuan yang kemudian diputuskan oleh PN Jakarta Selatan. "Seharusnya kasus ini tidak bisa diadili lagi sebab sudah incracht sebelumnya. Tapi saya tidak tahu, kenapa jadi bisa diadili juga," imbuh Puteh.(mas/fik)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved