Illegal Fishing
Dua WNA Thailand yang Terlibat Kasus Illegal Fishing Dideportasi ke Negara Asalnya
Kedua WNA Thailand ini yakni bernama Winai Bunphichit (40), dan Suriyon Jannok (39) terkait kasus illegal fishing ini,
Penulis: Zubir | Editor: Yusmadi
Kedua WNA Thailand tersebut telah melaksanakan Putusan di PN Banda Aceh Nomor 136/Pid.Sus/2019/PN-BNA dan 137/Pid.Sus/2019/PN-BNA.
Kemudian pada tanggal 27 Agustus 2019, dilaksanakan serah terima 2 WNA Thailand dari PSDKP Lampulo, Banda Aceh kepada Perwakilan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, sesuai dengan surat permohonan penanganan WNA PSDKP Nomor 0453/Lan.1/PW.511/VIII/2019.
Setelah diperiksa lebih lanjut oleh Kantor Imigrasi kelas II TPI Langsa, menetapkan kwsua WNA Thailand ini Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), berupa penempatan di ruang detensi hingga menunggu proses pemulangan atau deportasi ke negara asal. (*)
Rekomendasi untuk Anda