Pembunuhan
Kasus Pembunuhan dengan Racun Tikus, Eksekutor: Bagaimana Kalau Aku Racun Saja, Kan Lebih Mudah
Lalu Suryadi menjawab, "Nanti seandainya setelah aku bawa ke panti asuhan, M Amin pasti akan kembali lagi ke mari. Bagaimana kalau dia kembali lagi ke
Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Dalam materi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara terungkap percakapan dua terdakwa yang membunuh korban dengan menggunakan racun tikus.
Materi tuntutan tersebut dibacakan JPU M Daud Siregar SH, dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Lhoksukon Aceh Utara, Rabu (11/9/2019) sore.
Kasus pembunuhan M Amin alias Bambang (26) pemuda berkebutuhan khusus asal Desa Pante Baro Glee Siblah Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Bireuen menyeret terdakwa Zulisupandi alias Om Pandi (54) ayah angkat korban sebagai terdakwa pertama yang menyuruh membunuh Amin dengan menggunakan racun tikus.
Sedangkan terdakwa kedua Suryadi alias Isur (42) warga Desa Pekan Gegang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, Medan yang meracuni korban. Sidang kasus itu dipimpin Latiful SH didampingi dua hakim anggota Arnaini SH dan Maimunsyah SH.
Baca: BJ Habibie Meninggal Dunia, Bunga Citra Lestari Menangis, Marsha Natika: Kabar Ini Menyesakkan Dada
Baca: Gadis Langsa Dilaporkan Menghilang, Terakhir Terlihat Isi Pulsa di Lorong Dekat Rumah
Baca: Ditekuk PSLS, Persidi Idi Telan Kekalahan Pertama di Liga 3 PSSI Aceh
Terdakwa hadir ke ruang sidang didampingi dua pengacaranya Taufik M Noer dan Abdullah Sani Angkat.
Percakapan tersebut terjadi pada 5 Maret 2019 sekitar pukul 11 WIB.
Suryadi Bersama Zulisupandi membicarakan M Amin.
Zuli berkata pada Suryadi, "Nanti kamu bawa aja dia ke panti asuhan di Kota Medan".
Lalu Suryadi menjawab, "Nanti seandainya setelah aku bawa ke panti asuhan, M Amin pasti akan kembali lagi ke mari. Bagaimana kalau dia kembali lagi ke rumah Bapak"
"Kamu bunuh saja, biar dia jangan pulang lagi ke rumah ini," jawab Om Pandi.
Lalu Suryadi menyebutkan, 'Kalau begitu aku tikam saja dia biar mati,"
Keduanya diam sejenak. "Kalau aku bunuh dengan cara menikamnya sulit sekali dan kemungkinan akan mudah ketahuan. Bagaimana kalau aku racun saja, kan lebih mudah, racun akan aku campurkan ke minumannya," ujar Suryadi.
Lalu ayah angkat korban meminta agar Suryadi mencampurkan racun ke minuman kesukaan M Amin yaitu teh hangat.
Suryadi mengatakan pada terdakwa pertama akan menggunakan racun tikus untuk membunuh Amin.
Zulisupandi menyetujui kemudian memberikan uang jumlah Rp100 ribu untuk membeli racun tikus.
Kemudian Suryadi mengajak Amin keluar dari rumah saksi dengan alasan jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor.