Berita Aceh Tengah

Kisah Mantan Pasutri di Bebesan-Aceh Tengah, CLBK Berujung Cambuk

Namun gara-gara CLBK (cinta lama bersemi kembali), keduanya nekat berbuat mesum, meski tidak lagi berstatus sebagai pasangan muhrim.

Penulis: Mahyadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ MAHYADI
Salah seorang terpidana kasus jarimah ikhtilat menjalani hukuman cambuk yang dilaksanakan di depan Gedung Olah Seni (GOS), Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Kamis (12/9/2019). 

Mungkin karena sudah sering ada cambuk, jadi penontonya sudah tidak seramai biasanya,” kata salah seorang warga, Rahman kepada Serambinews.com.

Kedua terpidana dicambuk secara bergantian.

Baca: Hotel Atjeh, Sejarah Perjalanan Kesenimanan Perupa Mahdi Abdullah

Eksekusi pertama, jaksa memanggil terpidana pria untuk menjalani cambuk sebanyak 26 kali.

Eksekusi cambuk terhadap Erwin Konadi, sempat dua kali terhenti lantaran terpidana meringis kesakitan, saat algojo melibaskan sabetan rotan ke punggung terpidana.

Namun untuk terpidana perempuan, eksekusi cambuk bisa diselesaikan sebanyak 19 kali.

Meski terpidana tampak menahan rasa sakit dengan menutup kedua mukanya dengan telapak tangan.

Pelaksanaan uqubat cambuk bagi pelanggar syariah itupun berakhir, seiring dengan telah terpenuhinya jumlah cambukan, 26 terpidana pria dan 19 terpidana wanita. (*)

Baca: Proses Eksekusi Terpidana Korupsi Dikawal Kepolisian

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved