Kasus Salah Suntik
Hakim Periksa Satu Saksi Kasus Salah Suntik di Pengadilan Negeri Meulaboh, Lima Orang tidak Hadir
Sidang lanjutan dengan terdakwa dua tenaga medis honorer dari rumah sakit, Erwanty AMdKep dan Desri Amelia AMdKeb di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh..
Penulis: Rizwan | Editor: Yusmadi
Laporan Rizwan |Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Sebanyak lima dari enam saksi dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh untuk sidang kasus kematian Alfa Reza, pasien yang meninggal setelah disuntik tidak hadir, Kamis (12/9/2019).
Sidang lanjutan dengan terdakwa dua tenaga medis honorer dari rumah sakit, Erwanty AMdKep dan Desri Amelia AMdKeb di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh hanya memeriksa satu saksi.
Sidang dipimpin Zulfadly SH dan hakim anggota Al-Qudri SH dan Irwanto SH, sementara JPU dari Kejari Aceh Barat, Andri Herdiansyah SH, Baron Sidik SH, Yusni Febriansyah SH dan Badrulsyah SH dan terdakwa didampingi penasehat hukum dari RSUD dan PPNI.
Persidangan dimulai pukul 10.30 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi yakni semuanya dari RSUD, namun yang hadir hanya satu orang yakni Sri Mulyadi dan setelah pemeriksaan satu saksi sidang kembali ditunda ke Kamis pekan depan.
Seperti diberitakan JPU dari Kejari Aceh Barat dalam dakwaan membacakan kronologi terhadap kasus tersebut.
Dalam dakwaan kedua terdakwa melanggar Pasal 84 ayat 2 Undang-undang Nomor 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan atau Pasal 359 KUHPidana.
Baca: Sidang Kasus Dugaan Salah Suntik di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh Ditunda, Dua Hakim Berhalangan
Baca: Nurhayati Teteskan Air Mata, Saat Demo Kasus Suntik Bersama Mahasiswa
Baca: Putusan Sela Kasus Suntik di Aceh Barat, Hakim Perintah Lanjut Pemeriksaan Saksi
Terkait dakwaan JPU, PH terdakwa dalam sidang eksepsi meminta majelis hakim menolak semua dakwaan yang disampaikan oleh JPU.
Kasus itu berawal Polres Aceh Barat resmi menahan Erwanty dan Desri Amalia dua tenaga medis honorer yang bertugas di RSUD CND Meulaboh pada 17 Januari 2019 lalu.
Keduanya disangkakan terlibat kasus meninggalnya pasien Alfa Reza (11) seusai disuntik pada Oktober 2018 silam.
Sebelum menetapkan tersangka, polisi telah duluan memeriksa sejumlah pihak terkait, seperti manajemen rumah sakit, keluarga korban, saksi ahli, serta hasil laboratorium dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/mahasiswa-demo-kasus-suntik2.jpg)