PNA
Ketua Mahkamah PNA: Ketua Umum PNA Masih Irwandi Yusuf, akan Ada Sanksi bagi Kader yang tak Patuh
Sayuti Abubakar menegaskan bahwa secara hukum, Ketua Umum PNA yang sah adalah Irwandi Yusuf, Ketua Harian Darwati A Gani dan Sekjen Muharram Idris.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Partai Nanggroe Aceh (PNA) Sayuti Abubakar menegaskan bahwa secara hukum, Ketua Umum PNA yang sah adalah Irwandi Yusuf, dan Ketua Pelaksana Harian Darwati A Gani serta Sekretaris Jendral adalah Muharram Idris. Kader dan pengurus yang tidak patuh kepada konstitusi partai, bisa dikenai sanksi organisasi.
"Sanksi dimaksud bisa berupa pemberhentian dari jabatan dan atau dipecat dari anggota tapi semua ada mekanismenya," tambah Sayuti Abubakar, Jumat (13/9/2019)
Secara khusus Sayuti juga menghimbau agar pihak terkait baik Komisi Independen Pemilihan (KIP) maupun lembaga lainnya agar dapat mengambil sikap bijaksana terhadap keputusan Mahkamah Partai yang sudah diterbitkan sebelumnya.
Sebelumnya, sidang dan dan rapat permusyawaratan Mahkamah Partai Nanggroe Aceh (PNA) yang berlangsung Selasa (10/9/2019) memutuskan, Ketua Majelis Tinggi Partai (MTP) dan atau Majelis Tinggi Partai, tidak mempunyai kewenangan untuk menunjuk ataupun mengangkat pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum dan pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal, serta memberhentikan Ketua Umum dan ataupun Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat.
Sehingga Keputusan Ketua Majelis Tinggi Partai atau Majelis Tinggi Partai, dapat dinyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku secara hukum.
Sidang Mahkamah PNA dihadiri tiga anggota mahkamah yakni, Sayuti Abubakar SH MH, M Syafii Saragih SH, dan Husni SH.
Persidangan Mahkamah PNA digelar, sehubungan adanya permohonan yang disampaikan Ketua Umum PNA, Irwandi Yusuf pada 6 September 2019, untuk memeriksa dan memutuskan mengenai penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran AD/ART, yang dilakukan oleh Irwansyah, sebagai Ketua Majelis Partai.
Serta keabsahan mengenai pemberhentian Ketua Harian, Samsul Bahri dan Sekrertaris Jendral, Miswar Fuadi.
Baca: BREAKING NEWS - Irwandi Pecat Wak Tar dan Falevi dari Kepengurusan PNA, Surat Diantar dengan Sedan
Baca: Putusan Mahkamah Partai tak Digubris, PNA Tetap Buat Kongres, Lokasinya Malah Digeser
Baca: Putusan Mahkamah PNA: Ketua Majelis Tinggi Partai tak Berwenang Tunjuk Plt Ketua Umum
Mahkamah Partai juga memutuskan bahwa, pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Ketua Majelis Tinggi Partai, telah melanggar mekanisme pengambilan keputusan.
Baik menurut Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga Partai Nanggroe Aceh, dan Keputusan tersebut dinyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku secara hukum.
Diputuskan juga bahwa, keputusan Ketua Majelis Tinggi Partai tentang permintaan Majelis Tinggi Partai kepada dewan Pimpinan Pusat untuk melaksanakan Kongres Luar Biasa, tidak melalui mekanisme pengambilan keputusan.
Baik menurut Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga Partai Nanggroe Aceh, sehingga keputusan mengenai permintaan dimaksud, dinyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku secara hukum.
Mahkamah Partai juga menyatakan, sah secara hukum dan berlaku secara hukum keputusan Irwandi Yusuf selaku Ketua Umum PNA sebagaimana Surat Keputusan No. 001/15/SK/DPP/VIII/2019, tertanggal 5 Agustus 2019.
Mengenai Pemberhentian Ketua Harian, Samsul Bahri bin Amiren dan penunjukan Darwati A. Gani, sebagai Ketua Harian yang baru.
Serta Surat Keputusan No. 002/15/SK/DPP/VIII/2019, tertanggal 5 Agustus 2019 mengenai Pemberhentian Miswar Fuadi, sebagai Sekretaris jenderal dan mengangkat Muharram Idris, sebagai Sekretaris Jenderal.
Menyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku secara hukum Keputusan Ketua Majelis Tinggi Partai Nanggroe Aceh atau Keputusan Majelis Tinggi Partai Nanggroe Aceh, mengenai Penunjukan Samsul Bahri bin Amiren sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh dan penunjukan Miswar Fuadi sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal partai Nanggroe Aceh.
Putusan lainnya dari Mahkamah Partai adalah, menyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku secara hukum Keputusan Ketua Majelis Tinggi Partai Nanggroe Aceh atau Keputusan Majelis Tinggi Partai Nanggroe Aceh, mengenai pemberhentian Irwandi Yusuf sebagai Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh dan pemberhentian Muharram Idris sebagai Sekretaris Jenderal Partai Nanggroe Aceh.
Menyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku secara hukum, Keputusan Ketua Majelis Tinggi Partai Nanggroe Aceh atau Keputusan Majelis Tinggi Partai Nanggroe mengenai Permintaan Kongres Luar Biasa Partai Nanggroe Aceh.
Menyatakan sah dan berlaku secara hukum Surat Keputusan No. 001/15/SK/DPP/VIII/2019, tertanggal 5 Agustus 2019 mengenai Pemberhentian Ketua Harian Samsul Bahri bin Amiren dan penunjukan Darwati A Gani sebagai Ketua Harian yang baru.
Menyatakan sah dan berlaku secara hukum Surat Keputusan No. 002/15/SK/DPP/VIII/2019, tertanggal 5 Agustus 2019 mengenai Pemberhentian Miswar Fuadi sebagai Sekretaris jenderal dan mengangkat Muharram Idris sebagai Sekretaris jenderal yang baru.(*)
Baca: Seorang Guru Honorer Perkosa Siswi 16 Tahun hingga Hamil, Korban Diancam Sebarkan Foto Bugil
Baca: Arwin Meringis Perih, Eksekusi Cambuk Dua Kali Dihentikan
Baca: VIDEO Wanita Pemberani Tangkap Ular Piton dan Keluarkan Kambing dari Perutnya, Aksinya Jadi Tontonan