Breaking News

Berita Pidie

Warga Ciduk Gadis di Bawah Umur di Pantai Sigli, Sudah Dua Kali Ditangkap WH

"Gadis Met sudah dua kali ditangkap warga di lokasi yang sama. Dia tidak jera-jera," kata Kasatpol-PP dan WH Pidie, Iskandar, melalui Penyidik PNS...

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
SERAMBI/M ANSHAR
ILUSTRASI - Algojo melakukan eksekusi hukuman cambuk di kompleks Meunasah Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa (1/3/2016). Eksekusi dilakukan terhadap 18 terhukum yang melakukan pelanggaran khamar, khalwat, dan maisir (Qanun Nomor 6 Tahun 2014) tentang Hukum Jinayat. Enam di antaranya terhukum perkara khamar masing-masing dicambuk sebanyak 40 kali. 

"Gadis Met sudah dua kali ditangkap warga di lokasi yang sama. Dia tidak jera-jera," kata Kasatpol-PP dan WH Pidie, Iskandar, melalui Penyidik PNS Satpol-PP dan WH, Tgk Razali.

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI-  Gadis di bawah umur berinisial Met (17), asal Gampong Seuriweuk Utue, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, Jumat (13/9/2019) ditahan di Kantor Satpol-PP dan WH Pidie.

Met diciduk warga bersama lelaki Mur (19), warga Gampong Dayah Baroh, Kecamatan Batee saat bermesraan di tepi Pantai Sukon Sigli.

Data dari WH Pidie,  Met sudah dua kali ditangkap warga saat berduaan di tepi pantai yang sama. 

Hanya saja, teman lelaki yang ditangkap bersama Met berbeda-beda.

Baca: Mantan Eks GAM Pesisir Pidie tak Minta Lahan Pertanian

Saat ini, Met masih mengenyam pendidikan kelas 1 SMA di Kabupaten Pidie.

"Gadis Met sudah dua kali ditangkap warga di lokasi yang sama. Dia tidak jera-jera," kata Kasatpol-PP dan WH Pidie, Iskandar, melalui Penyidik PNS Satpol-PP dan WH, Tgk Razali, kepada Serambinews.com, Jumat (13/9/2019.

Ia menjelaskan, penangkapan pertama Met tidak diproses secara hukum.

Gadis Met dijadikan korban, mengingat Met masih di bawah umur. 

Sehingga setelah dilakukan pembinaan, Met diserahkan kepada keluarganya. 

Baca: Aceh Barat Siaga Darurat Asap Karhutla belum Dicabut, Ini Penjelasan Kepala BPBD

"Mungkin pada penangkapan pertama Met merasa tidak dihukum, maka Met mengulangi perbuatan yang sama kedua kali," jelas Tgk Razali.

Dikatakan, Met yang ditangkap warga kedua kali karena melakukan khalwat dan ikhtilat, akan diserahkan ke Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pidie. 

"Laki-laki teman Met akan diproses hukum cambuk. Saat ini, keduanya masih ditahan di Kantor Satpol-PP dan WH Pidie," pungkasnya. (*)

Baca: BKSDA Datangkan Pawang ke Ladang Rimba, Cegah Konflik Manusia dan Harimau

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved