Breaking News

Anggota Dewan

Anggota DPRD DKI Jakarta Mendapat Gaji Fantastis Setiap Bulan, Berikut Rinciannya

Empat wakil ketua DPRD DKI Jakarta mendapatkan total gaji dan tunjangan sebesar Rp 128 juta dipotong pajak penghasilan (PPh) Rp 18 juta sehingga...

Editor: Eddy Fitriadi
(KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI)
Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 di Ruang Paripurna, Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (26/8/2019) 

SERAMBINEWS.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta periode 2019- 2024 mendapatkan gaji dan tunjangan yang relatif fantastis hingga mencapai ratusan juta rupiah per bulan.

Sekretaris DPRD DKI Jakarta M Yuliadi mengatakan, gaji dan tunjangan mereka masih sama dengan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019. "Masih sama dengan periode sebelumnya, belum ada perubahan," kata Yuliadi saat ditemui di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (13/9/2019). 

Gaji dan tunjangan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Berdasarkan data yang diperoleh Kompas.com, gaji dan tunjangan ini dibagi tiga, yakni ketua mendapat Rp 59 juta, empat wakil mendapat Rp 110 juta, dan 101 anggota mendapat Rp 111 juta. 

Baca: Ini Seragam yang Diterima Dewan Baru Aceh Utara

Baca: Semua Anggota Dewan Mestinya Dites Narkoba

Baca: KPK Awasi Aspirasi Dewan, Penganggaran harus Transparan dan Efektif  

Ketua DPRD DKI

Ketua DPRD DKI Jakarta mendapatkan total gaji dan tunjangan sebesar Rp 68 juta dipotong pajak penghasilan (PPh) Rp 8 juta sehingga gaji bersih Rp 59 juta.

Rinciannya:

1. Tunjangan keluarga Rp 420.000

2. Uang representasi Rp 3 juta

3. Uang paket Rp 300.000

4. Tunjangan jabatan Rp 4,3 juta

5. Tunjangan beras Rp 153.920

6. Tunjangan komunikasi intensif Rp 21 juta

7. Biaya operasional Rp 18 juta

8. Tunjangan badan anggaran Rp 326.500

9. Tunjangan badan musyawarah Rp 326.500

10. Tunjangan bapemperda Rp 326.500

11. Tunjangan reses Rp 21 juta

Ketua DPRD DKI tidak mendapatkan tunjangan perumahan karena diberi satu rumah dinas. Ia juga tidak mendapatkan tunjangan transportasi karena diberi satu mobil.

Wakil ketua DPRD DKI 

Empat wakil ketua DPRD DKI Jakarta mendapatkan total gaji dan tunjangan sebesar Rp 128 juta dipotong pajak penghasilan (PPh) Rp 18 juta sehingga gaji bersih Rp 110 juta.

Rinciannya:

1. Tunjangan keluarga Rp 336.000

2. Uang representasi Rp 2,4 juta

3. Uang paket Rp 240.000

4. Tunjangan jabatan Rp 3,4 juta

5. Tunjangan beras Rp 153.920

6. Tunjangan komunikasi intensif Rp 21 juta

7. Biaya operasional Rp 9,6 juta

8. Tunjangan badan legislasi daerah Rp 326.500

9. Tunjangan badan musyawarah Rp 217.500

10. Tunjangan anggaran Rp 217.500

11. Tunjangan reses Rp 21 juta

12. Tunjangan perumahan Rp 70 juta

Mereka tidak mendapatkan tunjangan transportasi karena masing-masing diberi mobil dinas. 

Anggota DPRD DKI  

Sebanyak 101 anggota DPRD DKI Jakarta mendapatkan total gaji dan tunjangan sebesar Rp 129 juta dipotong pajak penghasilan (PPh) Rp 18 juta sehingga gaji bersih Rp 111 juta.

Rinciannya:

1. Tunjangan keluarga Rp 315.000

2. Uang representasi Rp 2,2 juta

3. Uang paket Rp 225.000

4. Tunjangan jabatan Rp 3,2 juta

5. Tunjangan beras Rp 153.920

6. Tunjangan komisi Rp 130.000 

7. Tunjangan komunikasi intensif Rp 21 juta

8. Tunjangan alat kelengkapan dewan (banggar/bamus/BK/balegda) Rp 130.500

9. Tunjangan reses Rp 21 juta

10. Tunjangan perumahan Rp 60 juta

11. Tunjangan transportasi Rp 21,5 juta

Dengan begitu, setiap bulan anggaran yang digelontorkan untuk menggaji keseluruhan anggota DPRD DKI adalah Rp 13 miliar.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaji Bersih Anggota DPRD DKI Rp 111 Juta Per Bulan, Ini Rinciannya"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved