Berita Langsa
Polres Langsa Tilang 1.162 Kendaraan Pada Operasi Patuh Rencong
Polres Langsa menilang sebanyak 1.162 pengendara, pada Operasi Patuh Rencong 2019 yang telah berakhir tanggal 11 September 2019 lalu.
Penulis: Zubir | Editor: Yusmadi
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA -- Polres Langsa menilang sebanyak 1.162 pengendara, pada Operasi Patuh Rencong 2019 yang telah berakhir tanggal 11 September 2019 lalu.
Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK MSc, Sabtu (14/9/2019) mengatakan, dari 1.162 pengendara yang ditilang pada Operasi Patuh Rencong 2019 selama 14 hari ini.
Dirincikannya, pelanggaran terbanyak dilakukan oleh pengendara roda dua mencapai 1.072 orang, sedangkan 90 pengendara roda empat.
Baca: Atasi Gangguan Listrik di Arena MTQ, PLN Siapkan Dua Genset Berkapasitas Besar
Baca: Peureulak Barat Gelar MTQ yang Diikuti 50 Peserta Tingkat SD/MI dan SMP/MTs
Baca: Desa Ini Raih Pendapatan hingga Rp 50 Miliar Per Tahun, Ini 9 Bisnis yang Dikelola
Sedangkan jenis pelanggaran tertinggi dilakukan pengendara roda dua adalah tidak menggunakan helm, melawan arus, dan pengendara di bawah umur.
Sementara itu bagi 90 pengendara roda empat yang ditilang, karena tidak menggunakan sabuk pengaman.
Kapolres Langsa mengimbau masyarakat setempat agar selalu tertib aturan lalulintas, demi keselamatan bersama semua pengguna jalan saat berada di jalan raya. (*)