Mengaku Dibayar Rp 50 Ribu, Anak-anak hingga Remaja Ikut Aksi Unjuk Rasa di KPK
Saat ditanya, Arief mengaku ikut aksi ini diajak oleh seorang temannya yang sama-sama dari Kampung Pulo, Jakarta Timur.
Mengaku Dibayar Rp 50 Ribu, Anak-anak hingga Remaja Ikut Aksi Unjuk Rasa di KPK
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Arief (15) datang ke gedung merah putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu sore (14/9/2019).
Pelajar ini terlihat bersama gerombolan seusianya duduk di trotoar depan KPK bersama massa bernama Corong.
Saat ditanya, Arief mengaku ikut aksi ini diajak oleh seorang temannya yang sama-sama dari Kampung Pulo, Jakarta Timur.
"Iya ikut ini, dijanjiin dibayar Gocap (50 ribu) setelah bubar," kata dia.
Dia mengaku tak begitu memahami apa yang disampaikan oleh massa.
"Ya gitu aja dukung Jokowi revisi UU," ucapnya singkat.
Baca: Berkeliling Danau Bungara Aceh Singkil, Menikmati Sensasi Naik Bungki Palempoh Leja
Baca: Tiyong Ajak Darwati Bergabung, Ditunjuk Jadi Ketua Umum PNA Gantikan Irwandi
Sementara itu, remaja lain dari massa lainnya yang ditanyain enggan menjawab pertanyaan yang sama.
Mereka hanya menjawab mereka diajak oleh orang dewasa dalam aksi hari ini.
Namun, dari sejumlah informasi di lapangan, massa dibayar bervariasi 50 ribu hingga 300 ribu.
Tribunnews.com pun mencoba menanyakan hal itu pada seorang koordinator lapangan yang mengaku dari Jakarta Pusat.
Perempuan berinisial T ini membantah massa yang datang ini dibayar.
Baca: Doa Bersama untuk BJ Habibie, Lantunan Yasin dan Bendera Setengah Tiang
Baca: Kisah Rina Mayasari, Kala Remaja Jadi Suporter Persiraja, Kini Jadi Istri Pemilik Klub
"Saya datang ke sini karena benar-benar dari membela Jokowi sejak dulu saya bagian Seknas Jokowi. Saya enggak tau kalau mereka ini dibayar, enggak tau beda tempat," ujar dia saat ditanyai langsung.
Dari pantauan Tribunews.com, selain para remaja, sejumlah anak-anak juga ikut terlibat dalam aksi hari ini untuk mendukung revisi UU KPK usulan DPR, membubarkan wadah pegawai KPK, serta meminta segera melantik Komisioner KPK yang telah dipilih oleh DPR dan Meminta Presiden segera melantik Komisioner KPK RI 2019-2023.
Padahal menurut Pasal 87 UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak-anak dilarang terlibat unjuk rasa.