Kamis, 23 April 2026

Terkait Proses Tender Proyek, Kepala UKPBJ Aceh Selatan: Kami Bekerja Sesuai Aturan

Arief menilai, pernyataan aktivis mahasiswa asal Aceh Selatan, Muhamamd Hasbar Kuba tersebut sangatlah tendensius, tanpa ada dasar dan tanpa ada bukti

Penulis: Taufik Zass | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/TAUFIK ZASS
Kepala UKPBJ Aceh Selatan, Arief Ivan Rahim ST 

Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN – Terkait pernyataan mahasiswa asal Aceh Selatan yang mengaku mencium aroma tak sedap dalam proses pengadaan barang/jasa di Aceh Selatan ditanggapi Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Aceh Selatan, Arief Ivan Rahim ST. 

Arief menilai, pernyataan aktivis mahasiswa asal Aceh Selatan, Muhamamd Hasbar Kuba tersebut sangatlah tendensius, tanpa ada dasar dan tanpa ada bukti yang kuat.

“Pertama kami sangat menghargai kritikan yang disampaikan adek kita mahasiswa tersebut, namun alangkah baiknya adinda kita Muhamamd Hasbar Kuba tidak mengeluarkan statemen yang dia sendiri belum begitu faham dengan apa yang disampaikannya. Ini sama halnya dia mengembangkan opini tanpa didukung bukti yang kuat, sebab sejauh ini Pokja sendiri sudah bekerja profesional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Arief Ivan Rahim ST saat dikonfirmasi Serambinesw.com, Senin (16/9/2019).

Arief Ivan menilai pernyataan Muhamamd Hasbar Kuba di beberapa media online tersebut asal bunyi (Asbun).

Dia mencontonya pernyataan Hasbar menyangkut dasar hukum Pokja melakukan tender sebanyak tiga kali.

Di berita itu sendiri Hasbar menjelaskan bahwa berdasarkan Perpres No 16 tahun 2018 dan lampiran Perlem LKPP No 9 tahun 2018 disebutkan hanya sekali yang namanya tender ulang.

“Pernyataan itu kan Asbun saja dia. Di situ tidak disebutkan batas tender tender ulang. Mana ada, coba dibaca ulang,” terang Arief Ivan.

Arief Ivan juga menjelaskan bahwa tender ulang yang dilakukan pihaknya itu mengacu pada Pasal 9 Perpres No 16 tahun 2018, dimana dalam Pasal dimaksud disebutkan bahwa tender/seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada Ayat (6) huruf c, dilakukan untuk tender/seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf i.

“Jadi apa yang dilakukan Pokja sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlalu. Makanya jadi tanda tanya, aturan mana yang kami labarak,” papar Arief Ivan.

Arief mengatakan lelang yang disorot Muhamamd Hasbar ini adalah pengadaan mobiler pada Puskemas Pembantu yang hanya kebutuhan kantor seperti meja, lemari, kursi dan lain-lain.

Menurutnya, kebutuhan itu tidak mendesak, makanya dilakukan tender ulang karena tidak memenuhi syarat dan waktunyapun masih cukup.

"Kecuali kebutuhan obat itu sifatnya mendesak, boleh dilakukan penunjukan langsung. Kesimpulannya, mereka tidak melihat barang apa yang ditenderkan," jelasnya.

Pada kesempatan itu Arief Ivan juga berharap kepada Muhamamd Hasbar Kuba, agar ke depan dalam memberi statemen di media massa benar–benar menguasai dan memahami konteks apa yang akan dikritisi.

Baca: Mahasiswa Cium Aroma tak Sedap dalam Pengadaan Barang/Jasa di Aceh Selatan

Baca: GeRAK Minta KPK Tindak Mafia Tender

Baca: Tender APBA Sarat Masalah

Sehingga statemen yang disampaikan itu tidak terkesan asal bunyi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved