Viral Medsos
VIRAL Pengendara Tabrak Polisi hingga Nyangkut di Kap Mobil, Ini Ancaman Hukuman Si Pengendara
Kejadian polisi ditabrak oleh mobil tersebut terjadi di pinggir Jalan Pasar Minggu Raya, Jakarta Selatan.
VIRAL Pengendara Tabrak Polisi hingga Nyangkut di Kap Mobil, Ini Ancaman Hukuman Si Pengendara
SERAMBINEWS.COM - Viral sebuah video di media sosial yang menayangkan seorang pengemudi mobil bernama Tavippudin nekat menabrak polisi lantaran menghindari tilang, Senin (16/9/2019).
Kejadian polisi ditabrak oleh mobil tersebut terjadi di pinggir Jalan Pasar Minggu Raya, Jakarta Selatan.
Diketahui polisi yang ditabrak pengemudi tersebut bernama Bripka Eka.
Menurut Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Lilik Sumardi lantaran Tavippudin melanggar lalu lintas lantaran memarkirkan kendaraannya di pinggir Jalan Pasar Minggu Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Baca: Tiga Barang Bukti Ini belum Ditemukan dalam Kasus Perampokan Karyawati Koperasi Kozero
Baca: Jika Masih Merokok, Pemerintah Daerah Ini tak Akan Tanggung Bantuan Iuran BPJS Kesehatan
Baca: BMKG Jelaskan Pemicu Terjadi Tsunami, Tak Ada Tanda-tanda di Ambon, Warga Diminta Kembali ke Rumah
"Buat pengendara kita tilang sesuai pelanggarannya, yakni Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas karena melanggar lalu lintas," ungkapnya yang diktuip dari Wartakota.
Lilik menambahkan jika Tavippudin juga dikenakan Pasal 212 KUHP lantaran melawan aparat saat bertugas.
Lilik mengungkapkan dalam pasal tersebut berbunyi barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Kronologis
Kejadian tersebut bermula saat Bripka Eka Setiawan bersama sejumlah anggota Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan tengah melakukan operasi parkir liar di Jalan Pasar Minggu Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan sekira pukul 14.30 WIB.
Dalam operasi tersebut petugas menemukan sebuah Honda Mobilio bernomor polisi B 1856 SIN tengah terparkir di bahu jalan.
Petugas pun melakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan kepada pengemudi yang diketahui bernama Tavippudin.
Namun saat diperiksa lebih lanjut Tavippudin menghindar.
"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut pengemudi tidak kooperatif dan berusaha untuk kabur,"ujar Lilik.
Baca: Dilaporkan IRT ke Polisi terkait Bantuan, Ini Penjelasan Seorang Keuchik di Aceh Utara
Baca: Polisi Temukan 44 Jenazah Dimutilasi Dalam 119 Kantong Sampah, Awalnya Warga Mengeluh Bau Tak Sedap
Meskipun sudah dilakukan penghalangan, tapi Tavippudin katanya tetap melaju dan menabrakan kendaraan ke arah Bripka Eka Setiawan yang membuat pagar betis.