Viral Medsos

VIRAL Pengendara Tabrak Polisi hingga Nyangkut di Kap Mobil, Ini Ancaman Hukuman Si Pengendara

Kejadian polisi ditabrak oleh mobil tersebut terjadi di pinggir Jalan Pasar Minggu Raya, Jakarta Selatan.

Editor: Amirullah
intagram/ jktinfo
Sebuah video yang menunjukan seorang anggota polisi lalu lintas naik ke atas kap mobil Honda Mobilio berwarna abu-abu yang sedang berjalan viral di media sosial. 

VIRAL Pengendara Tabrak Polisi hingga Nyangkut di Kap Mobil, Ini Ancaman Hukuman Si Pengendara

SERAMBINEWS.COM - Viral sebuah video di media sosial yang menayangkan seorang pengemudi mobil bernama Tavippudin nekat menabrak polisi lantaran menghindari tilang, Senin (16/9/2019).

Kejadian polisi ditabrak oleh mobil tersebut terjadi di pinggir Jalan Pasar Minggu Raya, Jakarta Selatan.

Diketahui polisi yang ditabrak pengemudi tersebut bernama Bripka Eka.

Menurut Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Lilik Sumardi lantaran Tavippudin melanggar lalu lintas lantaran memarkirkan kendaraannya di pinggir Jalan Pasar Minggu Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Baca: Tiga Barang Bukti Ini belum Ditemukan dalam Kasus Perampokan Karyawati Koperasi Kozero

Baca: Jika Masih Merokok, Pemerintah Daerah Ini tak Akan Tanggung Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Baca: BMKG Jelaskan Pemicu Terjadi Tsunami, Tak Ada Tanda-tanda di Ambon, Warga Diminta Kembali ke Rumah

"Buat pengendara kita tilang sesuai pelanggarannya, yakni Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas karena melanggar lalu lintas," ungkapnya yang diktuip dari Wartakota.

Lilik menambahkan jika Tavippudin juga dikenakan Pasal 212 KUHP lantaran melawan aparat saat bertugas.

Lilik mengungkapkan dalam pasal tersebut berbunyi barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Kronologis

Kejadian tersebut bermula saat Bripka Eka Setiawan bersama sejumlah anggota Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan tengah melakukan operasi parkir liar di Jalan Pasar Minggu Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan sekira pukul 14.30 WIB.

Dalam operasi tersebut petugas menemukan sebuah Honda Mobilio bernomor polisi B 1856 SIN tengah terparkir di bahu jalan.

Petugas pun melakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan kepada pengemudi yang diketahui bernama Tavippudin.

Namun saat diperiksa lebih lanjut Tavippudin menghindar.

"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut pengemudi tidak kooperatif dan berusaha untuk kabur,"ujar Lilik.

Baca: Dilaporkan IRT ke Polisi terkait Bantuan, Ini Penjelasan Seorang Keuchik di Aceh Utara

Baca: Polisi Temukan 44 Jenazah Dimutilasi Dalam 119 Kantong Sampah, Awalnya Warga Mengeluh Bau Tak Sedap

Meskipun sudah dilakukan penghalangan, tapi Tavippudin katanya tetap melaju dan menabrakan kendaraan ke arah Bripka Eka Setiawan yang membuat pagar betis.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved