Info Aceh Timur

Bupati Rocky: PNS yang tidak Masuk Kerja tak Boleh Ambil Gaji

Jangan salahkan Bupati, jika saya ambil tindakan tegas terhadap bidan, pegawai puskesmas, camat, keuchik, dan sekdes.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Safriadi Syahbuddin
FOR SERAMBINEWS.COM
Bupati Aceh Timur Hasballah Bin HM Thaib menegaskan PNS dan tenaga kontrak yang tidak masuk kerja tidak boleh mengambil gajinya. Pernyataan itu disampaikan saat meresmikan rumoh gizi dalam rangka mengentaskan stunting di Aceh Timur, di Gampong Seuneubok Panton, Kecamatan Darul Fallah, Aceh Timur, Selasa (18/9/2019). 

Bupati Rocky: PNS yang Tidak Masuk Kerja Tak Boleh Ambil Gaji

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Bupati Aceh Timur, H Hasballah Bin HM Thaib SH, menegaskan PNS dan tenaga kontrak yang tidak masuk kerja, dan tidak maksimal bekerja tidak boleh mengambil gajinya.

Penegasan itu disampaikan Bupati Rocky dalam sambutan pada acara peresmian rumoh gizi dalam rangka mengentaskan stunting di Aceh Timur, di Gampong Seuneubok Panton, Kecamatan Darul Fallah, Aceh Timur, Selasa (18/9/2019).

“Jangan salahkan Bupati, jika saya ambil tindakan tegas terhadap bidan, pegawai puskesmas, camat, keuchik, dan sekdes jika tidak maksimal bekerja,” kata Bupati.

Rocky menyebutkan, camat dan keuchik merupakan perpanjangan tangan dalam menjalankan tugas bupati di kecamatan dan desa.

Untuk mengatasi setiap persoalan di desa, jelas Bupati, camat dan keuchik diharapkan membuat petunjuk teknis (juknis) kerja agar setiap persoalan di desa bisa diselesaikan.

“Yang perlu diatasi Forkopimcam adalah perilaku masyarakat di desanya, agar menjalankan gotong royong untuk menjaga kebersihan lingkungan, serta menerapkan pola hidup sehat, dan bersih,” ujarnya.

Baca: Modal Sepmor Gadai dan Rayuan Maut, Pria Ini Tipu Suami Istri hingga Belasan Juta, Begini Ceritanya

Baca: Aksi Maling HP Terekam CCTV di Lhokseumawe, Lihat Videonya di Sini

Baca: Simpan Daun Ganja Seperti Telur Gulung, Warga Pining Ini Diamankan Polisi

Bupati juga meminta jajaran Forkopimcam di setiap kecamatan agar menertibkan sapi yang berkeliaran sesuai qanun yang telah diberlakukan.

Bupati mengatakan, untuk mengatasi stunting tidak sulit. Karena itu, perlu kerjasama yang baik dan maksimal antar semua pihak agar persoalan stunting bisa diatasi.

Tapi jika, dinas kesehatan berjalan sendiri, dan masyarakat juga berjalan sendiri, maka tidak akan ada perubahan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

“Karena itu jika ada PNS bidan, dan pegawai puskesmas, serta tenaga kontrak bekerja tidak maksimal dan tidak masuk kerja sesuai perintah undang-undang, maka tidak boleh ambil gaji, dan gaji yang telah diambil harus dikembalikan ke kas negara,” pinta Bupati.

Sebagai Bupati, katanya, ia juga disipilin dan amanah dalam menjalankan tugas negara.

“Sebagai bupati orang beranggapan bahwa saya bebas. Padahal tidak, semua kegiatan yang saya lakukan setiap hari diabsen oleh ajudan saya, semuanya yang saya jalankan tidak terlepas dari aturan dan undang-undang untuk menjalankan tugas semaksimal mungkin,” ungkap Bupati.

Begitu juga, Sekdes dari PNS, dan perangkat desa di 513 desa di Aceh Timur, harus kerja maksimal.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved