Kriminal Nanggroe

Modal Sepmor Gadai dan Rayuan Maut, Pria Ini Tipu Suami Istri hingga Belasan Juta, Begini Ceritanya

Tersangka penipuan hanya bemodal rayuan maut dan satu unit sepeda motor (sepmor) yang digadaikan orang lain padanya.

Penulis: Misran Asri | Editor: Safriadi Syahbuddin
FOR SERAMBINEWS.COM
Kapolsek Ingin Jaya, Iptu Tri Andi Dharma (dua dari kiri) didampingi anggotanya menghadirkan Mu, tersangka penipuan terhadap pasutri warga Gampong Ujong XII, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu (18/9/2019). 

Modal Sepmor Gadai dan Rayuan Maut, Pria Ini Tipu Suami Istri hingga Belasan Juta, Begini Ceritanya

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Seorang pria berinisial Mu (42) ditangkap anggota Polsek Ingin Jaya, Aceh Besar, karena menipun suami istri di Desa Ujong XII, kecamatan setempat.

Pria ini ditangkap polisi beberapa hari lalu, tepatnya 14 September 2019. Ia diduga menipu Budiman (55) dan istrinya, Wirdah (52) hingga belasan juta rupiah.

Dalam menjalankan aksinya, pria tersebut hanya bemodal rayuan maut dan satu unit sepeda motor (sepmor) yang digadaikan orang lain padanya.

Kasus ini berawal pada 6 Juli 2019. Pria beinisial Mu yang tercatat sebagai warga Ulee Kareng datang ke rumah korban di Ujong XII.

Saat itu ia membawa satu sepeda motor Honda Vario warga ungu BL 4305 DAO (tanpa pelat).

Kemudian pria itu meminjam uang Rp 10 juta dengan jaminan sepeda motor yang dibawanya.

Baca: Kisah Mantan Pasutri di Bebesan-Aceh Tengah, CLBK Berujung Cambuk

Baca: VIDEO - Pasutri Terlibat Pencurian Hp, Aksinya Terekam CCTV

Baca: Mobil Bergoyang Kembali Bikin Geger, Pasangan Bukan Suami Istri Kepergok Berbuat Tak Senonoh

Baca: VIDEO - Mantan Pasangan Suami Istri Dicambuk Karena Terbukti Berbuat Mesum

Kala itu, korban sempat menolak karena jumlah uang yang dipinjam dianggap tidak sesuai atau terlalu besar dibanding sepeda motor yang dijadikan jaminan.

Namun, belakangan korban menyerahkan pinjaman sebesar Rp 10 juta tersebut, karena Mu mengiming-imingi uang sebesar Rp 500 ribu jika sepeda motor tersebut laku terjual.

"Tak hanya itu, tersangka juga mengiming-imingi akan memberikan sepeda motor lain yang cocok untuk korban," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kapolsek Ingin Jaya Iptu Tri Andi Dharma SSos, kepada Serambinews.com, Rabu (18/9/2019).

Kapolsek Ingin Jaya menambahkan, untuk meyakinkan Budiman, tersangka mengeluarkan selembar kwitansi yang telah ditempel materai 6000, dan meminta korban menulis sendiri dan menandatangani kwitansi itu.

“Setelah menerima uang 10 juta tersebut, tersangka langsung meninggalkan rumah korban,” sebut Andi.

Empat hari kemudian, tersangka Mu kembali mendatangi rumah korban. Saat itu, Budiman dan istrinya Wirdah ada di rumah.

Melihat Mu datang, Budiman dan Wirdah mengatakan bahwa mereka ingin sepeda motor baru.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved