Konflik PNA
Darwati dan Muharram Sebut KLB PNA di Bireuen Abal-abal, Ini Alasannya
Darwati menjelaskan, sebelum dilakukan KLB, dua orang yang mengatasnamakan MTP terlebih dulu memberhentikan Irwandi Yusuf sebagai ketua umum.
Penulis: Subur Dani | Editor: Mursal Ismail
Senada dengan Darwati, Muharram Idris juga mengatakan bahwa KLB di Bireuen itu adalah KLB abal-abal.
Menurutnya, kongres itu tidak sah dilakukan karena proses menuju kongres tidak sesuai mekanisme partai, mulai dari pemberhentian ketua dan pengangkatan Plt ketua hingga syarat melakukan KLB yang dinilai tidak memenuhi syarat.
“Pertama pemberhentian ketua umum dan pengangkatan plt ketua dan plt sekjen, itu hanya dihadiri oleh dua orang dari majelis tinggi partai (MTP), yakni Seonarko dan Irwansyah. Padahal mereka ada lima, tiga orang lagi tidak hadir. Seharusnya MTP ini sifatnya kolektif kolegial,” ujar Muharram.
Selanjutnya, kata Muharram, sesuai aturan, pelaksanaan kongres semestinya diminta oleh dewan majaleis partai.
“Sedangkan yang meminta majelis partainya hanya dua orang. Nah, MTP semestinya kolektif kolegial,” pungkas Muharram. (*)