Sabtu, 18 April 2026

Berita Banda Aceh

Ini 30 Fakta Baru Bisnis Narkoba di Aceh

Mengapa pula Aceh sampai dinyatakan darurat narkoba dan Aceh lampu merah narkoba?

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/YARMEN DINAMIKA
Wali Kota Langsa, Usman Abdullah SE sedang presentasi pada Lokakarya Antinarkoba di Aula Balai Kota Banda Aceh, Selasa (17/9/2019). 

25. Bandar narkoba di Aceh umumnya bersenjata api untuk menyelamatkan aset mereka yang jumlahnya puluhan hingga ratusan miliaran rupiah. Itu sebab, BNNP Aceh memberlakukan kebijakan tembak di tempat bagi bandar narkoba yang melawan petugas.

26. Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT menginstruksikan perang melawan narkoba harus dikobarkan di seluruh penjuru Aceh dengan melibatkan semua komponen masyarakat.

27. Pemerintah Aceh bahkan akan menerapkan hukuman maksimal terhadap Aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat narkoba, baik pengedar maupun pengguna. Bukan saja akan diganjar dengan hukuman penjara, tapi juga akan dipecat dari ASN.

28. Sejak 2017 BNNP Aceh menerapkan program Desa Bersinar (Desa Bersih dari Narkoba).

29. Dalam hal pengedaran dan penyalahgunaan narkoba peringkat Aceh turun dari 5 pada tahun 2017 ke peringkat 7 pada tahun 2019.

30. Tahun 2025, BNNP menargetkan Aceh bebas dari narkoba.

(Sumber: Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Faisal Abdul Naser MH; Dosen Fakultas Hukum Unsyiah, Dr M Adli Abdullah MCL, dan Bupati Aceh Tamiang, Musril SH, MKn pada Lokakarya Antinarkoba di Aula Balai Kota Banda Aceh, Selasa,17/9/2019).

Lokakarya bertema 'Aceh Lampu Merah Narkoba' itu digelar Forum Komunikasi Pemerintahan Kabupaten dan Kota Se-Aceh (Forum KKA) yang dikoordinatori Bupati Bireuen, H Saifannur SSos.

Sekretaris Eksekutif Forum KKA, Ridwan Hasan SH mengatakan, lokakarya itu bertujuan untuk menyusun strategi dan langkah-langkah konkret dalam memberantas peredaran narkoba di Aceh berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan lainnya, kata Ridwan Hasan, adalah untuk memberikan pemahaman kepada kepala daerah tentang Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) tahun 2018-2019. (*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved