Berita Abdya
Suami Anda Nikah Lagi tanpa Izin? Silahkan Lapor ke Jaksa Kejari Abdya
Jaksa setempat siap melakukan pendampingan hukum secara gratis. Layanan ini mulai ditampung Kejari Abdya sejak awal September.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Nurul Hayati
Dalam hal ini, langkah hukum yang akan diambil jika terbukti seorang suami menikah lagi tanpa izin adalah pembatalan pernikahan tersebut.
Baca: BREAKING NEWS - Pesawat Wings Tunda Terbang ke Bandara Malikussaleh Aceh Utara, Dampak Kabut Asap
Dasar bagi jaksa melakukan pendampingan hukum adalah Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pasal 26 Ayat (1), tertulis secara ekplesit bahwa antara lain perkawinan yang dilaksanakan pejabat tidak berwenang, wali tidak sah atau dilangsungkan tanpa dihadiri dua saksi, dapat diminta pembatalan oleh para keluarga dalam garis lurus ke atas, suami atau istri, dan jaksa.
Undang-uindang ini menjadi dasar bagi jaksa, melakukan pendampingan hukum untuk melakukan pembatalan pernikahan seorang laki-laki yang masih terikat terikat perkawinan yang sah dengan wanita lain. (*)
Baca: Wanita Pengantin Baru Tak Mau Disentuh Suaminya di Malam Pertama, Pilih Kabur dari Rumah