Selasa, 14 April 2026

Terkait Kebakaran Hutan, Ini Daftar Perusahaan Sawit yang Izinnya Bakal Dicabut 

perusahaan-perusahaan tersebut sudah diberikan peringatan tertulis sebanyak tiga kali, namun tidak direspons

Editor: Muhammad Hadi
(dok BBC Indonesia)
Sebuah kawasan hutan di Kalimantan Tengah terbakar, 14 September 2019. 

“Adanya karhutla di wilayah konsesi perusahaan itu penegas. Kita mengusulkan pencabutan bukan karena kesewenangan-wenangan, tapi karena memang sudah kita peringatkan, tapi tidak direspons,”

SERAMBINEWS.COM - Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, tengah memproses pencabutan izin 4 perusahaan perkebunan kelapa sawit terkait dugaan kebakaran hutan dan lahan ( karhutla).

Kepala Disbunnak Sanggau, Syafriansyah menyebut, keempat perusahaan tersebut adalah PT BEI A, PT KPI, PT GSP dan PT RAU.

"Pencabutan izin perusahaan sesuai dengan kewenangan pemerintah kabupaten, yakni Izin Usaha Perkebunan (IUP)," kata Syafriansyah, kepada Kompas.com Rabu (18/9/2019).

Baca: Para Cukong Lahan Dituding Penyebab Kebakaran Hutan di Sumatera dan Kalimantan

Menurut dia, saat ini proses pencabutan izin 4 perusahaan itu sudah berada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sanggau.

"Sekarang persyaratannya sedang dilengkapi," ucapnya.

Usulan pencabutan IUP 4 perusahaan tersebut bukan tanpa peringatan sebelumnya.

Syafriansyah mengaku, perusahaan-perusahaan tersebut sudah diberikan peringatan tertulis sebanyak tiga kali, namun tidak direspons.

Dia menjelaskan, perusahaan tersebut juga dianggap tidak pernah melaporkan kegiatan perusahaan serta pengurus perusahaan tidaj kooperatif.

Baca: Warga Minta Rekanan Pembangunan Jalan di Ranto Peureulak Rutin Siram Badan Jalan agar Tak Berdebu

“Adanya karhutla di wilayah konsesi perusahaan itu penegas. Kita mengusulkan pencabutan bukan karena kesewenangan-wenangan, tapi karena memang sudah kita peringatkan, tapi tidak direspons,” ucapnya.

Sebelumnya Gubernur Kalbar Sutarmidji menegaskan menyebut ada 5 perusahaan di Sanggau yang izinnya bakal dicabut.

Namun menurut Syafriansyah hanya ada 4 perusahaan.

"Saya tidak tahu. Mungkin 1 perusahaannya berasal dari kabupaten lain. Yang pasti di Sanggau ada 4 perusahaan," jelasnya.

Baca: Bayi Terpapar Kabut Asap di Riau, Orang Tuanya Tak Punya Biaya Berobat

Diberitakan, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menyebut, saat ini ada 5 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sanggau, yang tengah diajukan pencabutan izin terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Kalau memang itu ada indikasi (lahan perusahan) terbakar, dibakar, buka (datanya), ambil tindakan. Kayak Sanggau itu, ngajukan 5 perusahaan yang dicabut izinnya. Kapok dia kan," kata Midji, Senin (16/9/2019).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved