Berita Banda Aceh
3 Wanita dan 3 Pria Dicambuk di Taman Sari, Karena Ditangkap Mesum di Banda Aceh
Prosesi cambuk tersebut diawali oleh tiga pria yang merupakan pasangan dari tiga wanita yang belakangan ikut digiring ke atas panggung
Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tiga pria dan tiga wanita warga luar Kota Banda Aceh, diganjar uqubat (hukuman) cambuk di muka umum, tepatnya eksekusi itu dipusatkan di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Banda Aceh, Kamis (19/9/2019) siang.
Hukuman cambuk terhadap enam terpidana yang telah terbukti secara sah melanggar Qanun syariat Islam itu dicambuk mulai 20 sampai 22 kali yang dilakukan oleh algojo, setelah setiap pelanggar itu dipotong masa tahanan.
Ke enam pelanggar syariat Islam tersebut, masing-masing RF (dicambuk 21 kali), FS (dicambuk 22 kali ), TWH (dicambuk 22 kali), FI (dicambuk 21 kali), RH (dicambuk 20 kali) dan MS (dicambuk 22 kali).
Baca: Wanita di Desa Ini Panik, Pria Misterius Masuk ke Rumah, Raba dan Cium Perempuan Sedang Tidur
Sebelumnya masing-masing dari pelanggar ini pun digiring menuju ke panggung, tempat uqubat cambuk tersebut dilaksanakan.
Prosesi cambuk tersebut diawali oleh tiga pria yang merupakan pasangan dari tiga wanita yang belakangan ikut digiring ke atas panggung untuk menjalani eksekusi cambuk.
Enam pelanggar syariat Islam berupa Ikhtilat (mesum dan bermesra-mesraan bukan dengan muhrimnya) tersebut, diamankan dari dua lokasi berbeda.
Baca: Dalih Kerasukan Setan, Pria Beristri Tega Gagahi Keponakannya Sendiri Sejak Masih Lajang
Dari tiga pasang itu, dua pasangan diamankan dari salah satu hotel di Kota Banda Aceh oleh petugas Wilayatul Husbah (WH).
Lalu, satu pasangan lainnya diamankan dari rumah makan yang juga ada di Banda Aceh.
Keenam pelanggar ini pun tercatat sebagai pendatang dari luar Kota Banda Aceh.
Prosesi uqubat cambuk yang ikut disaksikan warga tersebut turut dihadiri Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, dari pihak Pengadilan dan Kejaksaan serta Kepolisian, dan Satpol PP dan WH.
Baca: Polda Aceh: Empat Anggota KKB Tewas dalam Kontak Tembak di Pidie Jaya
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mengatakan uqubat cambuk yang dilakukan di Taman Sari itu sudah sesuai dengan aturan yang diatur dalam qanun.
Selain bisa dilakukan di halaman masjid, taman serta tempat terbuka lainnya yang dapat disaksikan langsung oleh umum.
“Hukuman cambuk yang diterima pelanggar ini bisa memberikan i'tibar atau mengambil pelajaran.
Harapan kami para terpidana yang telah menjalani uqubat cambuk ini bisa bertaubat dengan sungguh-sungguh dan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” harap Aminullah.
Baca: 351 Anak di Bireuen Alami Stunting, Pemkab Susun Rencana Aksi Cegah Stunting
Ia mengatakan pelaksanaan esksekusi hukuman cambuk terhadap pelanggar qanun syariat Islam itu sebegai bentuk komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menjalankan syariat Islam di bumi Serambi Mekkah yang berlaku dan terus dijalankan di Aceh.
"Eksekusi cambuk ini sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menjalankan qanun syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Jadi siapa saja yang melanggar syariat Islam akan dihukum cambuk dan hukumannya itu telah diatur di dalam qanun,” sebut Aminullah.
Ia pun mengatakan prosesi hukuman cambuk yang dijatuhi kepada para pelanggar syariat Islam sama sekali tidak mempengaruhi para wisata yang berkunjung ke Kota Banda Aceh.
Baca: Dua Anggota KKB Tewas dalam Kontak Tembak di Trienggadeng, Begini Kondisi Terkini
Kepada para wisatawan yang berkunjung ke Banda Aceh juga dijelaskan kearifan lokal serta hal-hal yang berlaku di Aceh, termasuk hukuman cambuk bagi mereka yang melanggar.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran syariat Islam yang dilakukan kenapa mesti takut. Karena sejauh tidak ada pelanggaran tidak ada alasan untuk dihukum," pungkas Wali Kota Banda Aceh.
Sementara itu Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Hidayat Ssos menambahkan, ketiga pasangan ini ditangkap dalam kasus yang berbeda.
"Dua dari pasangan tersebut ditangkap di salah satu hotel di Kota Banda Aceh.
Lalu satu pasangan lagi ditangkap di warung. Mereka terbukti melanggar Pasal 25 ayat 1 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkasnya.(*)
Baca: Hati-hati Para Suami, Nikah Lagi Tanpa Izin Istri Bisa Berurusan dengan Jaksa, Ini Dasar Hukumnya