Menikah Tanpa Izin
Hati-hati Para Suami, Nikah Lagi Tanpa Izin Istri Bisa Berurusan dengan Jaksa, Ini Dasar Hukumnya
Peringatan keras untuk pria yang gemar menikah tanpa izin istri menggema dari korp adhyaksa. Jaksa kini bisa menjerat suami yng kawin tanpa izin istri
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Saifullah
Hati-hati Para Suami, Nikah Lagi Tanpa Izin Istri Bisa Berurusan dengan Jaksa, Ini Dasar Hukumnya
Laporan Zainun Yusuf | Blangpidie
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Peringatan keras untuk pria yang gemar menikah tanpa izin istri menggema dari korp adhyaksa.
Sebab, pihak kejaksaan kini bisa menjerat seorang suami yang kawin lagi tanpa sepengetahuan dan seizin istri secara hukum perdata.
Bahkan, korp adhyaksa siap menyediakan Jaksa Pengacara Negara untuk mendampingi istri yang melaporkan suaminya karena menikah lagi tanpa izin.
Seperti dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Abdya, Abdur Kadir SH MH, melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Handri SH kepada Serambinews.com, Rabu (18/9/2019), pihaknya mulai menampung aduan dari para istri yang suaminya menikah lagi tanpa izin.
Bahkan, tegas Handri, jaksa juga siap melakukan pendampingan hukum secara gratis kepada para istri yantg mengadukan suami gara-gara doyan kawin.
Dua Terdakwa Pembunuhan Anak Pakai Racun Tikus Dirantai saat ke Pengadilan, Ini Tuntutan Jaksa
Jaksa Tahan Ketua Panwaslih, Terjerat Kasus Dugaan Chat Mesum
Tekait Kasus Juragan, 10 Saksi Sudah Diperiksa, Ini Target Kejaksaan
Menurut Kasi Datun, aduan dari istri yang tidak rela suaminya menikah lagi mulai ditampung pihak Kejari Abdya sejak awal September lalu.
Saat ini, beber dia, sudah ada seorang ibu rumah tangga (IRT) yang melaporkan suaminya karena menikah lagi tanpa izin, serta satu ibu lagi baru sebatas konsultasi.
“Sudah ada yang melapor satu orang IRT, laporannya sedang kami pelajari. Satu lagi, baru sebatas konsultasi,” kata Handri.
Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Abdya, tukas Handri, siap melindungi hak-hak keperdataan seorang istri yang suaminya menikah lagi dengan wanita lain tanpa izin.
Dipaparkannya, seorang suami yang ingin menikah lagi maka harus ada izin tertulis dari istri pertama, baru kemudian diproses Mahkamah Syar’iyah untuk dikeluarkan izin menikah.
Polda Aceh: Empat Anggota KKB Tewas dalam Kontak Tembak di Pidie Jaya
Ini 11 Bandara Terdampak Kabut Asap, 2 Pesawat dari Kualanamu Gagal Terbang ke Bandara Malikussaleh
Bocah yang Disuruh Mengemis Saat Ditemukan Aparat Keamanan Masih Terantai, Begini Kondisinya
“Bila tak ada proses seperti itu, maka silakan lapor kepada kami (jaksa) dengan melampirkan bukti-bukti,” imbau Handri.
“Nanti, Jaksa Pengacara Negara akan memberikan pendampingan hukum gratis bagi istri yang suaminya menikah tanpa izin,” ulasnya.
“Dalam hal ini, langkah hukum yang akan diambil jika terbukti seorang suami menikah lagi tanpa izin adalah pembatalan pernikahan tersebut,” tandas dia.