Berita Aceh Barat
Polisi Aceh Barat Tangkap Ayah dan Anak Tiri, Kasus Judi Online
Kedua pelaku adalah pria D (59) yang merupakan pensiunan PNS dan pria R (22) swasta. Status hubungan keduanya adalah sebagai ayah dan anak tirinya.
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Kedua pelaku adalah pria D (59) yang merupakan pensiunan PNS dan pria R (22) swasta. Status hubungan keduanya adalah sebagai ayah dan anak tirinya.
Laporan Rizwan | Meulaboh
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Polres Aceh Barat menangkap dua warga Desa Ujong Baroh, kecamatan setempat dalam kasus judi online dengan situs ongtoto.net
Kedua pelaku adalah pria D (59) yang merupakan pensiunan PNS dan pria R (22) swasta.
Status hubungan keduanya adalah sebagai ayah dan anak tirinya.
Baca: Viral Nenek Gendong Jenazah Cucu Hingga Ditolong Polisi, Kini Bingung Tak Ada Uang Bayar Pemakaman
Pengungkapan kasus judi online disampaikan Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa SIK didampingi Kabag Ops, Kompol Masril dan KBO Reskrim, Iptu P Pangabean di Mapolres setempat, Kamis (19/9/2019) siang.
Menurut kapolres, kedua pelaku ditangkap pada 17 September lalu di rumahnya.
Setelah mendapat laporan dari masyarakat, terhadap praktik judi online melalui situs tertentu lewat handphone (hp).
Baca: Pemkab Pecat 9 ASN, Terlibat Pelecehan Seksual Hingga Pembunuhan Berencana
Dikatakan, dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 4 buah hp, uang, slip transfer, angka-angka, buku tafsir mimpi, dan beberapa jenis lainnya.
Kedua pelaku, kata kapolres dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19/2016 sebagaimana diubah atas UU Nomor 11/2018 dengan ancaman penjara 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.(*)
Baca: Dua Desa di Gayo Lues Jadi Pusat Pengembangan Ikan Air Tawar dengan Panas Bumi, Ini Lokasinya