Berita Banda Aceh

Polresta Banda Aceh Tangkap Pria Asal Bireuen, Modus Janji Proyek Setelah Dikirim Uang Rp 300 Juta

Di dalam pelaporan itu korban mengaku telah tertipu oleh tersangka yang mengiming-imingkannya sebuah proyek besar

Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
AS (35) pria asal Kecamatan Jeumpa Bireuen, diringkus personel Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, di parkiran satu Hotel di kawasan Kuta Alam, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Kamis (19/9/2019) sekitar pukul 01.20 WIB dini hari 

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - AS (35) pria asal Kecamatan Jeumpa Bireuen, diringkus personel Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, di parkiran satu Hotel di kawasan Kuta Alam, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Kamis (19/9/2019) sekitar pukul 01.20 WIB dini hari.

Penangkapan tersangka AS yang dilakukan petugas kepolisian itu, menindaklanjuti laporan Fauzi (50) warga asal Medan Sunggal, Sumatera Utara (Sumut) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/394/VIII/2019/SPKT, tanggal 27 Agustus 2019 lalu.

Di dalam pelaporan itu korban Fauzi, mengaku telah tertipu oleh tersangka yang mengiming-imingkannya sebuah proyek besar yang akan diserahkan padanya.

Namun, kenyataannya janji tersebut tidak pernah diwujudkan oleh tersangka.

Baca: Wanita di Desa Ini Panik, Pria Misterius Masuk ke Rumah, Raba dan Cium Perempuan Sedang Tidur

Sehingga setelah beberapa bulan korban bersabar dan tersangka tidak punya itikat baik dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Akhirnya kasus itu pun bergulir ke ranah hukum dan tersangka dilaporkan ke Polisi telah melakukan penipuan dan penggelapan.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim AKP M Taufiq SIK, mengatakan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka dengan modus menjanjikan proyek bagi Fauzi itu terjadi pada 29 April 2019 lalu, di lobi salah satu hotel di Kota Banda Aceh.

Baca: PKK Abdya Imbau Orangtua Hindari Makanan Cepat Saji dan Makanan dalam Kemasan, Ini Bahayanya

“Pada saat tersangka AS bertemu pada April 2019 lalu di lobi hotel tersebut.

Tersangka menjanjikan kepada korban dapat mengurus pekerjaan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Chik Di Tiro di Kota Sigli,” kata AKP Taufiq.

Korban diduga terbuai dengan janji yang diumbar tersangka.

Sehingga korban pun mulai mengirim uang secara bertahap kepada AS  yang keseluruhan diperkirakan mencapai Rp 300 juta.

Baca: Pasukan TNI Disergap KKB Papua, 3 Warga Sipil Tewas dan 4 Orang Terluka, 7 Motor Warga Dirampas

Tapi, setelah sekian lama korban menunggu kepastian itu, tidak ada kejelasan sama sekali tentang proyek yang dijanjikan oleh tersangka.

Tujuan untuk mengelabui korban, tersangka lalu berdalih bahwa proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Chik Di Tiro di Kota Sigli itu dimenangkan oleh orang lain.

Tapi, parahnya tersangka tidak mengembalikan uang Rp 300 juta kepada korban hingga akhirnya AS dibekuk.

“Tersangka yang kini ditahan di Polresta Banda Aceh, dikenakan Pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas AKP Taufiq didampingi Kanit Pidum Ipda Hadimas, STrK.(*)

Baca: Pria Beristri yang Sekap Santriwati Aceh Utara Diringkus Polisi di Lokasi Ini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved