Berita Abdya

597 Warga Abdya Penderita Gangguan Jiwa, Dua Orang Dipasung, Beberapa Lainnya Ditolak Keluarga

Warga Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) yang menderita gangguan jiwa tahun 2019 terdata mencapai 597 orang tersebar di sembilan kecamatan.

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Yusmadi
For Serambinews.com
Kepala Satpol PP dan WH Abdya, Riad bersama sejumlah anggota mengamankan seorang laki-laki gangguan jiwa karena melakukan tindakan berbahaya, yaitu membakar sampah di depan Toko Diamon Kota Blangpidie, Selasa (16/9/2019) malam. Setelah diatar ke rumah anggota keluarganya, ternyata yang bersangkutan kembali lagi ke Kota Blangpidie. 

Diakuinya pula kalau penderita sakit jiwa tidak boleh dipasung, tapi terpaksa dilakukan pihak keluarga atas permintaan masyarakat setempat.

Sebab, bila dilepas, kedua penderita sangat menggangu, malahan meresahkan masyarakat, termasuk pihak keluarga.

“Seperti, salah  seorang penderita itu bila dilepas, suka memeluk perempuan, termasuk bidan desa dipeluknya. Masyarakat akhirnya membuat surat permintaan/pernyataan agar yang bersangkutan dipasung. Surat dari masyarakat itu masih ada di puskesmas,” kata Dewi.

Diantara 597 penderita yang ditangani, banyak yang membaik setelah ditangani dokter di Rumah Sakit Jiwa, meskipun harus di bawah pengawasan keluarga agar minum obat secara teratur sehingga tidak kambuh lagi.

Baca: Sejumlah Penderita Gangguan Jiwa Berkeliaran di Kota Blangpidie, Dinas Sosial Siap Antar ke RS

Baca: Penderita Gangguan Jiwa Resahkan Warga Kota Blangpidie Abdya, Sering Bakar Sampah di Depan Toko

Baca: Narkoba Hancurkan Generasi Aceh, Buktinya 2.516 Pemuda di Pidie Alami Gangguan Jiwa

Karenanya, tanggungjawab pihak keluarga sangat diperlukan.   

Penderita Gangguan Jiwa di Kota Blangpidie

Menyangkut penanganan beberapa penderita gangguan jiwa yang berkeliaran di Kota Blangpidie, Kepala Dinkes Abdya, Safliati menjelaskan terkendala dihadapi pihak keluarga lepas tanggunjawab.

Selain itu, penderita diduga bukan warga Abdya, melainkan dari luar daerah.

Kesulitan dimaksud adalah menyangkut administrasi karena tidak terdaftarsebagai peserta BPJS, tidak punya KTP dan KK.

Rumah sakit jiwa tidak menampung, bila tidak ada ahli waris karena setelah kondisinya membaik, tidak tahu harus dikembalikan kemana.  

Dari sedikitnya tiga penderita gangguan jiwa yang berkeliaran di Kota Blangpidie,  satu diantaranya memang dikenali seorang pria bernama Ridwan, asal Lhok Sukoen, Lama Inong, Kuala Batee.

Pria paruh baya ini ‘hobi’ membawa sampah, kemudian  dibakar di teras ruko dan jalan dalam Kota Blangpidie pada malam hari.

Tindakan warga kurang waras ini tentu menimbulkan kesesahan warga kota karena berpotensi menimbulkan peristiwa kebakaran.

Safliati, pria tersebut sebenarnya telah diamankan Satpol PP Abdya, Senin malam lalu. Ketika pria itu diamankan juga ada petugas dari Dinas Kesehatan/TPKJM Abdya.

Ridwan selanjutnya diserahkan kepada anggota keluarga di Lhok Sukoen, Kuala Batee.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved