Begini Nasib Wanita Berseragam PNS yang Mesum Dalam Mobil, Pria Penyebar Video Panas Jadi Tersangka
Perempuan yang berstatus sebagai guru honorer Bahasa Inggris di sebuah sekolah swasta di Purwakarta itu pernah menyabet prestasi di bidang UMKM.
"Pelaku menyebarkan video karena kecemburuan atau sakit hati, dilepaskanlah video itu ke group di media sosial," kata Harry.
Tidak hanya ke satu grup, ternyata video dan foto syur itu juga disebarkan ke dua grup di media sosial.
RIA menyebarkan video dan foto syur RJ sekitar bulan Agustus 2019.
Dalam video dan foto syur tersebut, RJ tengah beradegan tak senonoh di dalam mobil.
Rupanya, video dan foto syur itu dibuat sebagai kenangan mereka pernah berhubungan badan di dalam mobil.
"Dia (pelaku) hanya ingin meminta hubungannya balik sama yang bersangkutan (RJ). Karena tadinya sudah satu tahun lalu mereka hubungan kemudian putus," ucapnya.
Awalnya, RIA berharap dengan disebarkannya video itu dia bisa balikkan dengan RJ.
Namun sayang, kini justru ia harus berurusan dengan hukum.
Ia menjadi pelaku penyebaran video asusila.
RIA dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE) dan atau Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Dengan ancaman hukuman penjara penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp. 2 miliar.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu stel pakaian seragam ASN, pakaian dalam wanita, ponsel, memori handphone, akun google drive, dan mobil sedan berwarna putih.
Baca: Aceh Berhasil Raih 5 Medali pada Ajang KSM Tingkat Nasional, Ini Pemenangnya
Baca: Dermaga Jembatan Tinggi Pulo Sarok Aceh Singkil tak Dibangun, Begini Kata Kadis Perhubungan
Baca: Menkumham Yasonna Laoly Jelaskan RKUHP Pasal Kumpul Kebo: Jangan Diputar Balik Seolah Dunia Kiamat
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Begini Nasib RJ, Perempuan Berseragam PNS Jabar di Video Syur Viral, padahal Berprestasi Juarai UMKM
Penulis: Yongky Yulius