Berita Aceh Utara

Disekap Selama 4 Hari Empat Malam, Ini yang Dilakukan Pria Beristri Terhadap Santriwati Aceh Utara

“Tersangka menyekap korban di sebuah rumah kosong milik kerabat istrinya,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
For Serambinews.com
Polisi mengamankan pria beristri yang menyekap seorang santriwati di Aceh Utara di sebuah rumah di kawasan Matangkuli, Aceh Utara. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Setelah berhasil menangkap pria beristri JK (37) yang berdomisili di Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara pada Rabu (18/9/2019) sore, polisi berhasil mengungkap kejahatan yang dilakukan pria tersebut terhadap korban selama penyekapan.

Ternyata JK menyekap korban, sebut saja Inong (17) santri asal Aceh Utara itu selama empat hari dan empat malam.

Lokasi penyekapan dalam sebuah rumah kosong milik kerabat istri tersangka di kawasan Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.

Bahkan selama empat hari korban berada dalam rumah tersebut.  

Baca: 3 Wanita dan 3 Pria Dicambuk di Taman Sari, Karena Ditangkap Mesum di Banda Aceh

“Tersangka menyekap korban di sebuah rumah kosong milik kerabat istrinya,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama kepada Serambinews.com, Kamis (18/9/2019).

Dalam penyekapan selama empat hari dan empat malam tersangka juga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap santriwati tersebut.

“Tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali dalam rumah tersebut,” ujar Kasat Reskrim.

Baca: Pasukan TNI Disergap KKB Papua, 3 Warga Sipil Tewas dan 4 Orang Terluka, 7 Motor Warga Dirampas

Kemudian pada Jumat (13/9/201) sekira pukul 20.00 WIB, baru melepaskan korban di pinggir jalan Matangkuli.

Kemudian inong diantar masyarakat pulang ke rumah nenek korban di wilayah Kecamatan Tanah Luas.

Tersangka mulai disekap pada 9 September 2019, kemudian pada 11 September 2019, orang tua korban melaporkan kasus itu ke polisi.

Setelah dua hari mengadukan kejadian tersebut polisi berhasil meringkus tersangka di kawasan ALue Mudem Kecamatan Lhoksukon.

Baca: Ternyata Sudah Dua Tahun Bocah yang Dirantai Orangtuanya Disuruh Mengemis, Begini Penjelasan Polisi

Ancam sebar foto ini

Seorang santriwati asal Aceh Utara dilaporkan disekap di sebuah rumah di kawasan Matangkuli, Aceh Utara oleh seorang pria beristri, JK (37) warga Aceh Utara 

Kasus tersebut sekarang sudah dalam proses polisi, setelah menerima laporan pada 11 September 2019 di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Utara.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved