Berita Aceh Utara
Disekap Selama 4 Hari Empat Malam, Ini yang Dilakukan Pria Beristri Terhadap Santriwati Aceh Utara
“Tersangka menyekap korban di sebuah rumah kosong milik kerabat istrinya,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Kasus itu dilaporkan oleh ayah korban, karena anaknya tidak pulang ke rumah.
“Berdasarkan keterangan dari saksi, pada 9 September 2019 sekira pukul 19.30 WIB pria berinisial JK tersebut membawa lari korban,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama SH kepada Serambinews.com, Kamis (19/9/2019).
Baca: Pria Ini Bunuh Perawat dan Setubuhi Jasadnya, Cemburu Gadis Pujaan Hatinya Gandeng Pria Lain
Terlapor mengancam, jika korban tak bersedia mengikuti ajakannya untuk jalan-jalan, akan menyebarkan fotonya yang tidak memakai jilbab di media sosial.
Karena takut foto tidak menutup aurat tersebut tersebar, akhirnya santriwati itu pun mengikuti ajakan terlapor dengan terpaksa.
“Tapi ternyata terlapor menyekap korban di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara,” kata Kasat Reskrim.
Karena korban tidak pulang ke rumah, lalu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Baca: VIRAL Video Syur Wanita Berseragam PNS Beradegan Panas di Dalam Mobil, Polisi Selidiki Pelakunya
Orang tua melapor
Setelah menerima laporan pengaduan dari orang tua korban terkait penyekapan anaknya oleh seorang pria beristri lalu Polres Aceh Utara mulai melakukan penyelidikan.
Santriwati, sebut saja Inong (17) dilaporkan disekap di sebuah rumah di kawasan Matangkuli, Aceh Utara oleh seorang pria beristri JK (37) di sebuah rumah kawasan Matangkuli pada 9 September 2019.
Sedangkan kasus itu baru dilaporkan orang tuan korban ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Utara pada 11 September 2019, karena dua hari setelah mengetahui anaknya tidak pulang rumah.
“Setelah mendapat informasi tersebut menyelidiki kasus tersebut dan mencari keberadaan pria tersebut,” ujar kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama SH kepada Serambinews.com, Kamis (19/9/2019).
Baca: Hati-hati Para Suami, Nikah Lagi Tanpa Izin Istri Bisa Berurusan dengan Jaksa, Ini Dasar Hukumnya
Disebutkan, kemudian personel Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Aceh Utara yang didampingi KBO Reskrim Aiptu Dapot Situmorang melakukan penyelidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup serta penyelidikan keberadaan tersangka.
Belakangan kata Kata Reskrim diketahui terlapor berada di Desa Alu Mudem Kecamatan Lhoksukon Aceh Utara.
Lalu pada Rabu (18/9/2019) personel PPA bersama KBO Reskrim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka JK ke Polres Aceh Utara.
“Kini tersangka sedang menjalani pemeriksaan untuk penyelidikan kasus tersebut,” ujar AKP Adhitya Pratama.(*)
Baca: Wanita di Desa Ini Panik, Pria Misterius Masuk ke Rumah, Raba dan Cium Perempuan Sedang Tidur