Berita Pidie
Ibrahim Menyerahkan Diri, Jaksa Tahan di Rutan Berbeda dengan Mantan Kadisparbudpora Pidie
Ibrahim Nyakmad menyerahkan diri kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Jumat (20/9/2019) sekitar pukul 13.45 WIB, setelah sebelas bulan bersembunyi
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Jalimin
Ibrahim Menyerahkan Diri, Jaksa Tahan di Rutan Berbeda Dengan Mantan Kadisparbudpora Pidie
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS. COM, SIGLI - Ibrahim Nyakmad menyerahkan diri kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Jumat (20/9/2019) sekitar pukul 13:45 WIB, setelah sebelas bulan bersembunyi.
Kejari Pidie menuduh Ibrahim terlibat tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan tanah untuk lapangan sepakbola dan trek atletik di Gampong Pante Garot, Kecamatan Indrajaya senilai Rp 2,3 miliar.
Penggunaan dana tersebut diduga dimarkup sehingga hasil audit BPKP Aceh ditemukan kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar.
Dalam pengadaan tanah olahraga, Ibrahim melakukan bersama mantan Kepala Dinas Parawisata Kebudayaan dan Kepemudaan Olahraga (Disparbudpora) Pidie, Drs Arifin.
Arifin sendiri telah diciduk lebih dahulu di rumahnya di Gampong Drien Gogo, Kecamatan Padang Tiji, Pidie, Rabu (18/9/2019) sekitar pukul 12.30 WIB.
Arifin dan Ibrahim sebelumnya telah dimasukkan dalam daftar pencaharian orang (DPO) oleh Kejari Pidie sejak November 2018.
Senyum Bahagia Pelajar Pedalaman Aceh Utara Ketika Bersekolah dengan Mobil Patroli Polisi
Rantai, Gembok, Palu, dan Gelas, Jadi Barang Bukti Pada Kasus Bocah Disuruh Mengemis Sama Ortunya
Kasus Anak Disuruh Mengemis dan Dirantai, Ortunya Diduga Gunakan Uang Beli Sabu dan Berjudi
" Ibrahim dibawa langsung rekannya ke Kantor Kejari Pidie sekitar pukul 13.45 WIB," kata Kepala Kejaksaan (Kajari) Pidie, Efendi SH MH, didampingi Pasi Intel, Fauzi SH MH kepada Serambinewas.com, Jumat (20/9/2019).
Ia menyebutkan, dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah olahraga, JPU akan membuat dua berkas perkara secara terpisah. Artinya mantan Kadisparbudpora Pidie satu berkas dan Ibrahim satu berkas.
Dikatakan, Ibrahim akan ditahan Jaksa dengan menitipkan di Rutan Kajhu Aceh Besar.
Semetara Arifin dititipkan di Rutan Kelas II B Sigli.
" Keduanya kita titipkan secara terpisah dengan alasan tidak bisa kita jelaslan kepada pihak media. Kami ucapkan terimakasih kepada media," pungkasnya.(*)
Minta Keuchik Gunakan Dana Desa Tepat Sasaran, Kajati Aceh: Dana Desa Bukan Hadiah
597 Warga Abdya Penderita Gangguan Jiwa, Dua Orang Dipasung, Beberapa Lainnya Ditolak Keluarga
Jadwal Siaran Langsung Liga Inggris Pekan ke-6 - Manchester United Vs Watford, Chelsea Vs Liverpool