Berita Aceh Utara
DPRK Aceh Utara Bentuk Lima Fraksi, Tiga Penuh, Dua Lainnya Gabungan
43 anggota dewan tersebut mengikuti pengucapan sumpah/janji yang dipandu Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara Wendra Rais, 2 September 2019
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
43 anggota dewan tersebut mengikuti pengucapan sumpah/janji yang dipandu Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara Wendra Rais, 2 September 2019
DPRK Aceh Utara Bentuk Lima Fraksi, Tiga Penuh, Dua Lainnya Gabungan
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Sebanyak 43 dari 45 anggota DPRK Aceh Utara Periode 2019-2024 yang berasal dari sebelas partai sudah mengikuti masa orientasi selama empat hari.
Mereka akan membentuk fraksi-fraksi memasuki pekan ketiga mereka bekerja.
Seperti diketahui 43 anggota dewan tersebut mengikuti pengucapan sumpah/janji yang dipandu Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara Wendra Rais MH, pada 2 September 2019.
Sedangkan dua anggota dewan lainnya saat itu tak bisa mengikuti prosesi tersebut, karena sedang berhaji.
“Kita akan membentuk fraksi setelah mengikuti masa orientasi," kata Ketua DPRK Aceh Utara Sementara Arafat kepada Serambinews.com, Minggu (22/9/2019).
Baca: Haji Uma Soroti Kasus Hibah Ambulans Mewah RSUD Aceh Tamiang
Baca: Pemilik Warung Kopi di Seulimuem Aceh Besar Meninggal Ditikam, Tersangka Diburu Polisi
Baca: Turnamen Pemuda Padang Sikabu Abdya, Bombal Menang Penalti Atas PSM, Besok Ababil Tantang Borda
Ia menyebutkan sebelas partai yang memiliki pengurus di DPRK Aceh Utara hanya dapat membentuk lima fraksi.
Tiga di antaranya dapat membentuk fraksi penuh atau tanpa melibatkan anggota dewan dari partai lain karena mereka peraih kursi terbanyak, sehingga mencukupi untuk membuat fraksi sendiri.
Ketiga partai tersebut adalah Partai Aceh (PA) memiliki 14 anggota dewan, kemudian Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masing-masing memiliki lima anggota dewan.
Sedangkan Partai Nasdem, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Gerindra masing-masing empat anggota dewan.
Selanjutnya, Partai Golkar Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memiliki 3 tiga anggota dewan.
Terakhir Partai SIRA, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Amanat Nasional (PAN).
“Kita sudah surati para pimpinan partai utnuk membentuk fraksi,” ujar Arafat.
Jika tidak memenuhi syarat untuk membentuk fraksi penuh, jadi mereka dapat membentuk dua fraksi lagi, karena jumlah fraksi tidak boleh melebihi dari jumlah komisi. (*)