Breaking News

Berita Banda Aceh

Pegiat Sejarah Dorong Dewan Lahirkan Qanun Cagar Budaya, Tati Meutia : Kita Upayakan Masuk Prolegda

Pelaku sejarah yang juga Kolektor Naskah Kuno, Tarmizi A Hamid mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh untuk melahirkan Qanun Cagar..

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Jalimin
Riwayat batu nisan Aceh diabadikan dalam bentuk film dokumenter oleh Balai Cagar Budaya Aceh. Produksi film dilaksanakan oleh CV Layar Kaca Intervision Banda Aceh. 

Pegiat Sejarah Dorong Dewan Lahirkan Qanun Cagar Budaya, Ketua Sementara DPRK Banda Aceh: Kita Upayakan Masuk Prolegda 2020

Laporan Masrizal | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pelaku sejarah yang juga Kolektor Naskah Kuno, Tarmizi A Hamid mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh untuk melahirkan Qanun Cagar Budaya.

Ketua sementara DPRK Banda Aceh, Tati Meutia Asmara menyatakan sepakat dengan usulan Tarmizi karena memang Banda Aceh dikenal sebagai kota pusaka. 

Tati berupaya bahwa rancangan qanun tentang cagar budaya bisa masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRK tahun 2020. 

"Insyaaallah secara pribadi saya sangat sepakat dan masalah ini harus kita prioritaskan. Harapan kita bisa masuk prolegda tahun 2020," katanya kepada Serambinews.com, Senin (23/9/2019).

Menurut Tati, sudah seharusnya Banda Aceh yang sudah berusia delapan abad memiliki regulasi untuk menyelamatkan kekayaan khazanah budaya.

"Banda Aceh yang sudah berusia delapan abad sudah barang tentu menjadi rujukan sejarah yang luar biasa bagi anak cucu kita ke depan," ujar dia.

Persiraja Berpesta di Bumi Pasundan, Gempur Blitar United 3-0

Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan, Hampir Satu Juta Orang Menderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut

Dibangun Sejak Enam Tahun lalu, Dok Boat Ikan Susoh Abdya Mubazir

Politisi PKS ini menambahkan, Banda Aceh sudah layak menjadi kota pusaka mengingat banyaknya peninggalan sejarah di ibu kota provinsi ini. Mulai dari situs cagar budaya, baik batu nisan dan situs bangunan, benda dan tidak benda.

Dalam melahirkan qanun, Tati mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak terkait. Karena dalam pembentukan qanun harus melibatkan pemerintah sebagai eksekutor.

Sebelumnya, pegiat sejarah yang juga Kolektor Naskah Kuno, Tarmizi A Hamid mendorong DPRK Banda Aceh untuk melahirkan Qanun Cagar Budaya. Qanun itu, penting mengingat Banda Aceh banyak menyimpan situs cagar budaya.

"Banda Aceh perlu dan sangat penting segera melahirkan qanun tersebut untuk menyelamatkan kekayaan khazanah budaya ini," kata Tarmizi saat menjadi pembicara pada kegiatan orientasi dan pembekalan anggota DPRK Banda Aceh, di Hotel Kyriad Banda Aceh, Senin (23/9/2019).

Ruri, Mahasiswa Kreatif Hasilkan Uang Rp 3-5 Juta Setiap Bulan, Ini Profil Usahanya

Dinkes Abdya Bagikan 4.000 Masker kepada Pengguna Jalan

Kegiatan yang dilaksanakan Sekretariat DPRK Banda Aceh dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh diikuti 30 anggota DPRK Banda Aceh terpilih pada Pemilu 2019.

Pentingnya qanun itu, menurut Tarmizi agar semua khazanah budaya bisa teridentifikasi dengan baik. "Supaya bisa ditata lebih rapi dan punya identifikasi katalogisasi masing-masing," ucap dia.

Sebab, apabila membengkalaikan dan menyia-nyiakan bainah (harta warisan) Kota Banda Aceh, kata Cek Midi panggilan Tarmizi, kehidupan akan carut marut karena identitas kedaerahannya kabur

"Kehidupan menjadi tanpa arah karena tidak peduli dengan peninggalan peristiwa sejarah. Peninggalan sejarah adalah bukti kehidupan. Jika tidak peduli dengan sejarah maka sama dengan tidak peduli dengan kehidupan," ungkap dia.(*)

Banda Aceh Terpapar Asap Karhutla, Dewan Minta Pemko Siapkan Masker N95 untuk Dibagi ke Warga

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko: Keberadaan KPK Bisa Menghambat Investasi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved