Berita Banda Aceh
Setelah Hampir Dua Bulan Dilapor Abang, Kakak Ipar, dan Istrinya, Seorang Warga Kuta Alam Ditangkap
“Ketiga korban dan pelaku RW ini memiliki hubungan istri, abang kandung, dan kakak ipar,” kata Iptu Dizha.
Penulis: Misran Asri | Editor: Mursal Ismail
“Ketiga korban dan pelaku RW ini memiliki hubungan istri, abang kandung, dan kakak ipar,” kata Iptu Dizha.
Setelah Hampir Dua Bulan Dilapor Abang, Kakak Ipar, dan Istrinya, Seorang Warga Kuta Alam Ditangkap
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - RW (49) warga Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Sabtu (21/9/2019) malam sekitar pukul 23.00 WIB, ditangkap aparat kepolisian di kawasan Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Banda Aceh.
Ia dilaporkan telah menganiaya abang kandungnya Syarifuddin (53) yang tinggal di kecamatan yang sama, Selasa, 30 Juli 2019.
Pelaku RW dilaporkan memukul abang kandungnya itu menggunakan tongkat double stick atau nunchaku, sebuah alat bela diri yang terbuat dari kayu, sehingga menyebabkan Syarifuddin luka dan mengalami pendarahan di kepala.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kapolsek Kuta Alam, Iptu Miftahuda Dizha Fezuono SIK kepada Serambinews.com, Minggu (22/9/2019) malam mengatakan selain dilaporkan oleh Syarifuddin, tersangka RW juga dilaporkan oleh Anissa.
Wanita ini adalah istri korban atau kakak ipar dari tersangka.
Selain itu, tersangka juga dilaporkan oleh istrinya sendiri, Nurul Husna (39).
Baca: 8 Kelompok di Palestina Serukan Persatuan Nasional
Baca: Rocky Dukung Pembangunan Penangkaran Badak yang Masih Tersisa 5-8 Ekor di Hutan Aceh Timur
Baca: DPRK Aceh Utara Bentuk Lima Fraksi, Tiga Penuh, Dua Lainnya Gabungan
Pelaporan yang dilakukan Anissa berkaitan dengan batu bata yang dilemparkan oleh tersangka RW memantul dan mengenai dadanya.
Sementara Nurul Husna melaporkan suaminya itu, karena merasa terancam, akan dipukul.
“Ketiga korban dan pelaku RW ini memiliki hubungan istri, abang kandung, dan kakak ipar,” kata Iptu Dizha.
Menurut Kapolsek Kuta Alam ini, penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor: LP.B /120/VII/YAN.2.5/SPKT tanggal 30 Juli 2019 tentang dugaan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 Jo Pasal 351 KUHP.
Dizha menceritakan kronologis penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 09.00 WIB, Selasa 30 Juli 2019 berawal saat tersangka RW meminta istrinya, Nurul Husna memasukkan kartu Handphone (Hp) milik pelaku ke Hp-nya.
Korban yang mengaku tidak paham dengan Hp tersangka, lantas membuat RW marah dan lantas mengambil sebuah batu bata dan hendak memukul kepala istrinya itu.
Syarifuddin abang kandung dan Anissa, kakak ipar pelaku yang mendengar ada keributan di luar rumahnya serta mengetahui yang ribut-ribut adik bersama istrinya itu berupaya melerai dan menegur pelaku.
Tersangka tidak terima dengan teguran dari abang dan kakak iparnya itu, sehingga batu bata yang ada di tanga RW itu langsung dilempar mengenai dinding dan memantul, sehingga mengenai dada kakak iparnya Annisa.
Melihat tindakan yang dilakukan tersangka RW, Syarifuddin berupaya menengahi.
Namun, lagi-lagi tersangka RW tidak dapat menerima hal itu, sehingga mengambil tongkat double stick dari balik bajunya dan langsung memukul ke kepala abangnya itu tiga kali.
“Akibatnya kepala abang kandung tersangka itu mengalami luka dan pendarahan dan langsung dibawa rumah sakit. Karena tidak terima dengan perlakuan tersangka, sehingga kasus itu pun dilapor ke Polsek Kuta Alam,” sebut Iptu Dizha.
Dari tangan tersangka yang kini ditahan di Polsek Kuta Alam, petugas ikut mengamankan barang bukti satu buah batu bata dan satu double stick. (*)