Tunjangan Prestasi Kerja PNS

Wow, TPK Sekda Aceh Diusul Rp 35 Juta Sebulan, Naik 100 Persen dari sebelumnya Rp 17,5 Juta

Ini kebijakan langsung dari TAPA, dinaikkan langsung di sistem. Jadi banyak kepala dinas yang tidak tahu ada kenaikan TPK

Penulis: Yocerizal | Editor: Yocerizal
serambinews.com
Tunjangan prestasi kerja yang tercantum di dalam Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (RKA-SKPA) 2020. 

Golongan IV.a naik dari Rp 3 juta menjadi Rp 3,5 juta, golongan III.d naik dari Rp 2,75 juta menjadi Rp 3,1 juta, dan golongan III.c naik dari Rp 2,5 juta menjadi Rp 2,8 juta.

Kemudian Golongan III.b naik dari Rp 2,25 juta menjadi Rp 2,5 juta, golongan III.a naik dari Rp 2 juta menjadi Rp 2,2 juta, dan golongan I hingga II.d, naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 1,7 juta per bulan.

Nurzahri mengaku baru mengetahui adanya kenaikan itu setelah menghitung ulang besaran TPK yang tercantum di dalam Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (RKA-SKPA).

"Angka yang disebut di dalam dokumen RKA ini gelondongan. Baru kita tahu ada kenaikan setelah kita menghitung ulang," ungkap Nurzahri.(*)

Ini Sosok Anggota TNI yang Selamatkan Bocah Pengemis Hingga Dirantai Orang Tuanya

Kabut Asap Parah, Susi Air Batal Terbang ke Aceh Barat Daya, Ini Solusi Calon Penumpang

Kerusuhan di Wamena Papua Hari Ini, Kantor Bupati Jayawijaya dan Rumah Warga Hangus Dibakar Massa

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved