Tunjangan Prestasi Kerja PNS

Wow, TPK Sekda Aceh Diusul Rp 35 Juta Sebulan, Naik 100 Persen dari sebelumnya Rp 17,5 Juta

Ini kebijakan langsung dari TAPA, dinaikkan langsung di sistem. Jadi banyak kepala dinas yang tidak tahu ada kenaikan TPK

Penulis: Yocerizal | Editor: Yocerizal
serambinews.com
Tunjangan prestasi kerja yang tercantum di dalam Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (RKA-SKPA) 2020. 

Wow, TPK Sekda Aceh Diusul Rp 35 Juta Sebulan, Naik 100 Persen dari sebelumnya Rp 17,5 Juta

Laporan Yocerizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ternyata, selain Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) pejabat eselon II, kenaikan yang cukup besar juga diusulkan untuk pejabat eselon I.b yakni sekretaris daerah (sekda) Aceh.

Ketua Komisi II DPRA, Nurzahri, saat ditanyai ulang Serambinews.com, Senin (23/9/2019), menyebutkan, TPK Sekda Aceh mengalami kenaikan sebesar 100 persen.

"TPK Sekda naik 100 persen, dari Rp 17,5 juta menjadi Rp 35 juta sebulan," ungkapnya.

Nurzahri menjelaskan, kenaikan TPK ini memang diusulkan setiap tahun melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Standar Biaya Umum (SBU).

Sedangkan penentuan besaran kenaikan TPK disepakati bersama dengan DPRA.

"Nah ini masalahnya nggak pernah dibahas. Tahu-tahu sudah dinaikkan. Kalau nggak jeli melihatnya, kita juga nggak tahu ada kenaikan,” sebut Nurzahri.

TPK PNS Aceh Diusul Naik, Eselon II Dapat Rp 20 Juta Sebulan, Golongan I dan II dapat Berapa?

Asyik, TPK PNS Aceh Diusul Naik Lagi dalam RAPBA 2020, Ini Besaran Kenaikannya

Provinsi Diminta Bayar TPK Guru

Jangankan dirinya, para kepala dinas yang ia tanyai juga tidak tahu menahu soal adanya usulan kenaikan TPK tersebut.

“Ini kebijakan langsung dari TAPA (Tim Anggaran Pemerintah Aceh), dinaikkan langsung di sistem. Jadi banyak kepala dinas yang tidak tahu ada kenaikan TPK,” ujar Ketua Komisi II DPRA ini.

Seperti diketahui, Pemerintah Aceh mengusulkan kenaikan TPK PNS di Aceh dalam dokumen RAPBA 2020 yang saat ini sedang dibahas di DPRA.

Untuk pejabat eselon II akan mendapatkan TPK sebesar Rp 20 juta sebulan, naik dari sebelumnya yang hanya sebesar Rp 12,5 juta.

Selanjutnya eselon III naik dari Rp 7,5 juta menjadi Rp 10 juta, dan eselon IV naik dari Rp 4,5 juta menjadi Rp 6 juta.

Berikutnya PNS glongan IV.c naik dari Rp 3,5 juta menjadi Rp 3,9 juta, golongan IV.b naik dari Rp 3,25 juta menjadi Rp 3,6 juta.

Golongan IV.a naik dari Rp 3 juta menjadi Rp 3,5 juta, golongan III.d naik dari Rp 2,75 juta menjadi Rp 3,1 juta, dan golongan III.c naik dari Rp 2,5 juta menjadi Rp 2,8 juta.

Kemudian Golongan III.b naik dari Rp 2,25 juta menjadi Rp 2,5 juta, golongan III.a naik dari Rp 2 juta menjadi Rp 2,2 juta, dan golongan I hingga II.d, naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 1,7 juta per bulan.

Nurzahri mengaku baru mengetahui adanya kenaikan itu setelah menghitung ulang besaran TPK yang tercantum di dalam Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (RKA-SKPA).

"Angka yang disebut di dalam dokumen RKA ini gelondongan. Baru kita tahu ada kenaikan setelah kita menghitung ulang," ungkap Nurzahri.(*)

Ini Sosok Anggota TNI yang Selamatkan Bocah Pengemis Hingga Dirantai Orang Tuanya

Kabut Asap Parah, Susi Air Batal Terbang ke Aceh Barat Daya, Ini Solusi Calon Penumpang

Kerusuhan di Wamena Papua Hari Ini, Kantor Bupati Jayawijaya dan Rumah Warga Hangus Dibakar Massa

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved