Berita Langsa

Belum Diaspal Karena Tidak ada Izin PT KAI, Warga Tanami Pohon Pisang di Jalan Bekas Rel Kereta Api

kondisi jalan selalu berdebu dan sangat menganggu kenyamanan warga sekitar serta rawan kecelakaan

Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Warga dan keuchik usai menanami pohon pisang di jalan bekas rel kereta api yang berada antara Gampong Paya Bujok Selumak dan Gampong Paya Bujok Beuramo, Langsa. 

Dilaporkan Serambinews.com, sebelumnya, akibat belum diberikannya izin pemakaian aset tanah oleh PT KAI, pembangunan pengaspalan jalan elak (jalan rel kereta api) pusat Kota Langsa sudah bertahun lamanya terbengkalai.

Amatan Serambinews.com, Jumat (23/8/2019) jalan elak pusat kota di bekas rel kereta api yang sebelumnya telah dilakukan pelebaran dan perkerasan oleh pemerintah setempat, hingga kini belum bisa dilakukan pengaspalan.

Pasalnya, sampai sekarang izin pemakaian asset milik PTI KAI unruk kepentingan umum jalan daerah setempat ini tidak dikeluarkan atau diberikan oleh pihak PT KAI kepada pemerintah setempat.

Baca: Heboh Pria Berkumis Menyamar Jadi Wanita Bercadar di Masjid, Ajak Jamaah Putri Selfie Sambil Pelukan

Sedangkan cukup banyak aset-aset tanah dimiliki PT KAI lainnya yang ada di daerah ini, dibolehkan digunakan pengembang.

Caranya disewakan oleh pihak terkait PT KAI untuk dibangun rumah toko (ruko) yang mencapai puluhan miliar.

Pembangunan jalan ini sangat mendesak dibutuhkan, karena berfungsi untuk mengurai kemacetan jalan A Yani khususnya kawasan di pusat Kota yang selama ini semakin padat kendaraan.

Akibatnya tidak adanya izin pemakaian aset tanah itu oleh PT KAI.

Jalan rel kereta api dari titik Gampong Blang Paseh - persimpangan Jalan Syiah Kuala dan Asrama Polisi Gampong Jawa Muka- Simpang Islamic Center, Gampong Paya Bujok Seleumak, sudah 3 tahun ini terbengkalai. 

Kabag Pemerintahan Setdako Langsa, Khairul Ichsan SSTP, ketika dikonfirmasi Serambinews.com, Jumat (23/8/2019) lalu mengatakan, tahun 2016 lalu Pemko Langsa telah membuat surat mohon izin pemakaian aset tanah untuk pembangunan pengaspalan jalan itu kepada PT KAI. 

Baca: Enam Hari Terakhir, Jumlah Penderita Ispa di Lhokseumawe Capai 600 Orang Lebih

Namun hingga kini diakui Khairul Ichsan, Pemko Langsa belum mendapat balasan terkait izin diperbolehkannya pemakaian aset tanah yang akan digunakan pemerintah daerah ini untuk pembangunan jalan elak pusat kota dimaksud.

Menurutnya, pemakaian tanah dari PT KAI dibekas jalan rel kereta api itu untuk kepentingan pelebaran jalan ini, karena jalan dasar yang telah ada sempit dan harus dilebarkan agar mudah dilalui masyarakat. 

Pelebaran jalan rel kereta api ini merupakan salah satu alternatif Pemerintah Kota Langsa untuk mengurai kepadatan kedaraan atau mengurai kemacetan yang selama ini terjadi di Jalan Protokol (Jalan A Yani). 

Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Langsa, Muharram ST MM, menyebutkan, Pemko Langsa belum bisa menenderkan pembangunan pengaspalan jalan elak (jalan rel kereta api) ini, karena sampai sekarang Pemko belum mendapat izin pemakaian aset tanah milik PT KAI tersebut. 

"Secara hukum pengaspalan tidak bisa dilakukan di jalan rel kereta api ini, karena tanah itu status kepemilikannya adalah PT KAI dan mereka belum memberikan izin digunakan. Sebenarnya pengaspalan jalan rel kereta api ini sangat mendesak dilakukan," ujarnya. (*)

Baca: Lagi, Citilink dan Wings Gagal Terbang ke Bandara Malikussaleh Aceh Utara Akibat Kabut Asap

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved