Berita Aceh Utara
Jaksa Pastikan Tetap Tahan Dua Tersangka Pelecehan Seksual di Pasantren An, Ini Lokasinya
Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe, Selasa (24/9/2019) sore menyerahkan dua tersangka kasus dugaan pelecehan di Pasantren An ke Kejaksaan Negeri..
Penulis: Jafaruddin | Editor: Jalimin
Jaksa Pastikan Tetap Tahan Dua Tersangka Pelecehan Seksual di Pasantren An, Ini Lokasinya
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe, Selasa (24/9/2019) sore menyerahkan dua tersangka kasus dugaan pelecehan di Pasantren An ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Sehubungan beberapa hari lalu, berkas untuk kedua tersangka dinyatakan lengkap.
Sebelumnya,, oknum pimpinan Pasantren An (singkatan) berinisial Ai di Kota Lhokseumawe beserta dengan seorang guru mengajinya berinisial My (keduanya pria) kini ditahan di Polres Lhokseumawe.
Keduanya ditahan atas dugaan telah melakukan pelecehan seksual pada santri pria (sesama jenis) yang berumur antara 13- 14 tahun.
Ekses dari kejadian tersebut, Pasantren An pun kini pindah tempat. Sebelumnya di kawasan Kecamatan Muara Dua, pindah ke Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe. Aktifitas belajar mengajar di Pasantren An kini pun sudah berjalan normal kembali.
Bos Perusahaan Terciduk Dengan SPG di Kosan, Bu Dosen Curiga Tingkah Suami, Begini Perkenalannya
Ini Isi Petisi Aliansi Mahasiswa Pase yang Diteken Ketua DPRK Lhokseumawe dan Aceh Utara
Pria Ini Dikubur Lima Hari Lima Malam, Ini yang Dirasakannya Selama dalam Kuburan
Setelah melewati rangkaian penyidikan di Polres Lhokseumawe, maka beberapa waktu lalu berkas kedua tersangka pun diserahkan ke Kejari. Setelah diteliti berkas, maka jaksa pun menyatakan berkas untuk masing-masing tersangka telah lengkap.
Maka hasil koordinasi pihak polisi dengan jaksa, penyerahan tersangka berlangsung sore tadi.
Kajari Lhokseumawe M Ali Akbar, malalui Kasi Intel Miftahuddin, menyebutkan, selain tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti. Untuk berkas Ai, barang buktinya berupa botol kecil berisi minyak zaitun.
Sedangkan untuk berkas My, barang buktinya dua unit handphone dan dokumen lainnya. "Setelah kita terima, kedua tersangka langsung kita titip ke LP Klas II Lhokseumawe. Mereka akan menjadi tahanan jaksa selama 15 hari kedepan," katanya.
Namun diupayakan, dalam beberapa hari kedepan, pihaknya sudah merampungkan dakwaan, selanjutnya dilimpahkan ke Mahkamah Syariah Lhokseumawe.(*)
Stok Masker di BPBK Abdya Habis, Kabut Asap Semakin Pekat
Jumpai Plt Gubernur Aceh, Wabup Abdya Usulkan Pemecah Ombak Senilai Rp 25 Miliar di Pantai Jilbab
PDIP Gabung ke Gerindra, DPRK Aceh Tamiang Bentuk Empat Fraksi