Demo Tolak RUU KPK

Bahayakah Gas Air Mata Kedaluwarsa? Aktivis HAM Sebut Ada Zat Kimia Mematikan Seperti Perang Dunia I

"Kami menemukan bukti polisi menggunakan expired tear gas (gas air mata kadaluwarsa) ketika menembakan ke arah kerumunan massa."

KOMPAS.COM/GARRY LOTULUNG
Polisi melontarkan gas air mata saat kericuhan dalam unjuk rasa di Depan Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019). 

Bahayakah Gas Air Mata Kedaluwarsa? Aktivis HAM Sebut Ada Zat Kimia Mematikan Seperti Perang Dunia I

SERAMBINEWS.COM – Aksi pengamanan oleh pihak kepolisian dalam demonstrasi di gedung DPR/MPRI RI diniali tidak sesuai prosedur karena menembakkan gas air mata yang diguga kedaluwarsa.

Penembakan gas air mata kedaluwarsa tersebut dilakukan saat meredam aksi massa di Gedung DPR/MPR RI, Selasa (24/9/2019).

Temuan bahwa aparat kepolisian menembakkan gas air mata kedaluwarsa tersebut diasmpaikan aktivis HAM dari Serikat Sindikasi.

Aktivis HAM dari Serikat Sindikasi menemukan selongsong gas air mata kadaluwarsa dalam kerusuhan di sekitar Gedung DPR/ MPR RI, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

"Kami menemukan bukti polisi menggunakan expired tear gas (gas air mata kadaluwarsa) ketika menembakan ke arah kerumunan massa."

Demikian antara lain disampaikan perwakilan Serikat Sindikasi, Irene Wardani, dalam jumpa pers di Kantor LBH, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2019) seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca: Update Kondisi Papua, Korban Tewas Menjadi 30 Orang, Ribuan Warga Padati Pangkalan TNI AU di Wamena

Baca: Polisi Pukul Mundur Massa Dengan Tembakan Gas Air Mata, Mahasiswa: Salah Kami Apa Sampai Ditembaki?

Baca: Mahasiwa Kena Gas Air Mata, Sesak Nafas dan Luka di Rawat di Masjid Al Falaah Jakarta Pusat

Baca: Polisi Tembakkan Gas Air Mata Untuk Bubarkan Kerumunan Mahasiswa di Simpang Susun Semanggi

Lalu bagaimana nasib seseorang jika terpapar gas air mata yang sudah kedaluwarsa tersebut? Berbahayakah atau tidak?

Menurut Serikat Sindikasi, gas air mata yang sudah melewati masa waktu penggunaan itu mengandung zat yang berbahaya bagi manusia.

Zat berbahaya yang dimaksud, yakni sianida dan fosgena.

Berdasarkan catatan Sindikasi, zat bernama fosgena adalah salah satu senjata kimia yang digunakan pada Perang Dunia I oleh Jerman.

"Itu (terasa dalam) 48 jam. Dampak kematiannya bukan karena shock atau luka-luka, tapi karena menghirup," terang Irene.

Pihaknya memiliki bukti tersebut. Bukti itu berupa foto selongsong yang diambil dari mahasiswa yang ikut di dalam demonstran.

Foto-foto tersebut pun akan dijadikan alat bukti untuk menindak aparat keamanan yang melakukan pelanggaran SOP.

"Karena sifatnya sangat beracun buat massa dan bisa menyebabkan kematian," kata dia.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved